TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap aturan baru karantina di Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron.
“Perketat pengawasan aturan karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, mengingat case Omicron sudah terjadi di sejumlah negara di luar Afrika,” kata Puan dalam keterangannya, Senin, 29 November 2021.
Puan mengatakan aturan karantina tidak boleh hanya di atas kertas. Tapi harus sampai ke pelaksanaanya. Sehingga, pengawasan ekstra dibutuhkan untuk menghindari imported case.
Politikus PDI Perjuangan ini mendukung kebijakan pemerintah menutup pintu sementara bagi warga asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara-negara yang sudah melaporkan temuan kasus varian Omicron. Ia juga mendukung penambahan durasi karantina bagi WNA dari sejumlah negara Afrika dan Hong Kong serta WNI yang ingin kembali ke Tanah Air.
Meski varian Omicron belum diketahui apakah lebih berbahaya dari varian Delta atau tidak, Puan menegaskan Indonesia harus tetap siaga. “Indonesia saat ini sudah lebih baik, jangan sampai kebobolan lagi seperti pertengahan tahun lalu. Rumah sakit penuh, obat pun sulit, pasokan oksigen kurang, dan banyak korban meninggal,” kata Puan Maharani.
Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau Omicron. Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia. Lalu Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Sementara untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang tersebut di atas akan dikarantina selama 14 hari. Kebijakan peningkatan masa karantina ini diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Baca: Antisipasi Varian Omicron, Imigrasi Tambah Larangan Masuk untuk 4 Negara
FRISKI RIANA