TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron. Dalam peraturan baru ini ada empat negara tambahan yang dilarang masuk ke Indonesia.
Keempat negara tambahan itu adalah Angola, Zambia, Malawi, dan Hong Kong. Negara-negara itu melengkapi daftar sebelumnya yang sudah diisi oleh Afrika Selatan, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
"Nigeria yang kemarin masuk list dikeluarkan. Hasil keputusan Satgas tadi malam," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara alias Angga, saat dikonfirmasi, Senin, 29 November 2021.
Warga asing dari negara-negara itu akan dilarang masuk dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Ia menjelaskan bahwa aturan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ini berlaku efektif mulai 30 November 2021.
"Ini karena tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk atau dalam perjalanan ke Indonesia, sehingga dikasih waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas terbaru. Untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan Satgas," kata Angga.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara-negara itu untuk mencegah penyebaran varian Omicron. Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca: Imigrasi Beri Pengecualian WNA Afrika Masuk Indonesia Kecuali untuk G20