TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi ini diajukan dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menyeret Edhy menjadi terdakwa.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 November 2021.
Ali mengatakan tim jaksa KPK akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa. KPK, kata dia, meyakini Majelis Hakim MA akan memutus perkara dengan adil dan mempertimbangkan seluruh aspek dan kaidah hukum.
“Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA,” kata Ali.
Ali mengatakan salah satu aspeknya korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak buruk pada masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional. Butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Hukuman itu ditambah 4 tahun dari hukuman di pengadilan tingkat pertama yaitu 5 tahun penjara.
Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.