TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan mengkarantina warga negara Indonesia yang habis berpergian ke negara terdampak varian Omicron. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diwajibkan menjalani karantina selama 14X24 jam," seperti dikutip dari surat edaran itu, Ahad, 28 November 2021.
Angka 2 surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah negara Afrika yang sudah mengkonfirmasi penyebaran varian baru tersebut. Di antaranya, Afrika Selatan dan Botswana. Selain itu, larangan juga untuk negara yang berdekatan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Satgas juga mewajibkan karantina bagi WNA dan WNI yang pernah berkunjung dalam waktu 4 hari ke negara asing dengan penyebaran varian baru, namun belum terjadi transmisi komunitas. Di antaranya, Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko. Mereka diwajibkan melakukan karantina 8x24 jam.
Sementara WNI pekerja migran, mahasiswa, atau pejabat pegawai pemerintah yang habis melakukan perjalanan luar negeri. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.