TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut; Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ujar Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Ahad, 28 November 2021.
Sementara untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang tersebut di atas akan dikarantina selama 14 hari.
"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar di atas menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Luhut.
Kebijakan peningkatan masa karantina ini akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01. "List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut.