TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membatasi kedatangan orang yang memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di sekitar Afrika Selatan. Hal ini menyusul adanya varian baru B.1.1.529.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan pembatasan tak hanya berlaku untuk mereka yang pernah berkunjung ke Afrika Selatan. Tetapi juga, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam
kurun waktu empat belas hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi," kata Anggakara, Ahad, 28 November 2021.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Anggara menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.
Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Anggakara menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi
kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," kata Anggakara soal pembatasan perjalanan orang dari sekitar Afrika Selatan.