TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap dalam mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas selama libur Natal dan tahun baru 2022. "Sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," ujar Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Sabtu, 27 November 2021.
Adapun di tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata. Hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata," tutur Rudy.
Kapolda Banten menegaskan seusai dengan Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021, jumlah wisatawan dibatasi sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata. Selain itu melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tempat tertutup.
Aturan itu juga memerintahkan agar mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan.
Rudy Heriyanto menambahkan Polda Banten akan membatasi kegiatan seni, budaya, dan tradisi baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berpesan kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Beberapa tempat wisata di Provinsi Banten yang sering menjadi prioritas kunjungan wisatawan diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, hotel, dan cottage atau pondok wisata. "Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3," kata Kapolda Banten.
Menegaskan penerapan ganjil genap kendaraan, Kapolda Rudy memerintahkan para seluruh kapolres untuk mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Baca: Polri: Tak Ada Tilang dalam Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Natal