TEMPO.CO, Jakarta - Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI meluncurkan Ensiklopedia Digital Ulama Perempuan Indonesia atau Kupipedia pada Jumat, 26 November 2021. Ensiklopedia itu terdiri atas halaman utama dan halaman pendukung.
"Halaman Utama memuat konsep kunci, diskursus hukum Islam, jaringan, dan khazanah. Sementara di halaman pendukung memuat informasi tentang kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia pada 2017 di Cirebon," demikian tertulis dalam siaran pers Kongres Ulama Perempuan Indonesia pada Jumat, 26 November 2021. Kongres Ulama Perempuan Indonesia pertama kali berlangsung di Pondok Pesantren Kebon Jambu, Cirebon, Jawa Barat, pada 25-27 April 2017.
Kongres tersebut merupakan forum perjumpaan tentang keulamaan perempuan. Wadah tersebut juga menjadi tempat untuk menyuarakan kepentingan dan misi ulama perempuan yang dibangun dengan tiga perspektif utama, yaitu kemanusiaan, kebangsaan, dan keislamaan.
Konsep kunci dalam ensiklopedia ini menjelaskan tentang konsep atau istilah yang sering digunakan dan berkembang di masyarakat kemudian menerjemahkannya dalam perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Diskursus hukum Islam adalah repositori atau semacam gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali, berisi artikel-artikel yang telah dipublikasikan, yang menjadi landasan diskursus hukum Islam dalam pengembangan perspektif ulama perempuan Indonesia.
Diskursus hukum Islam terutama dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan Kongres Ulama Perempuan Indonesia dan yang menyetujui ide-ide dasarnya, baik baik dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, materi
atau prosiding seminar, dan workshop. Penyimpanan materi-materi dikursus hukum Islam ini akan dilakukan atas seizin penerbit dan/atau penulisnya masing-masing.
Bagian tokoh berisi individu yang terlibat di dalam gerakan kolektif keulamaan perempuan di Indonesia, yang diklasifikasi dalam tiga kelompok. Pertama, kelompok yang memiliki basis keilmuan Islam dan atau aktivitas keislaman, baik sebagai pengasuh pesantren, akademisi, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, pengurus utama organisasi keislaman, atau pengasuh utama majlis ta’lim.
Kedua, kelompok yang bergerak langsung dalam kerja-kerja pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan dan anak, yang menggunakan secara strategis dan berkelanjutan sumber-sumber rujukan karya ulama perempuan. Ketiga, kelompok yang memiliki basis keilmuan sosial dalam isu-isu keadilan gender, baik sebagai akademikus, penulis, dan atau aktivis sosial, serta aktif berkontribusi pada gerakan keulamaan perempuan.
Baca juga:
Kongres Ulama Perempuan Nilai Ada Multitafsir di Permendikbud Kekerasan Seksual
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.