TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 saksi dalam kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Keduanya adalah Rizki Bintani, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan; dan Bupati Ajudan Bupati Bintan, Norman.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi. "Kedua saksi hadir," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 27 November 2021.
Ali mengatakan tim penyidik mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima oleh Apri Sujadi. Uang diduga diterima Apri sebelum diberikannya izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan hingga terbitnya izin tersebut.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Apri Sujadi sebagai tersangka pada Kamis, 25 November 2021. Dia dikonfirmasi antara lain soal barang bukti berupa beberapa dokumen perizinan kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan yang diduga telah diatur siapa saja yang akan di mendapatkan izin kuota tersebut.
Baca: KPK Periksa 2 Saksi Perihal Pemberian Fee di Kasus Bupati Bintan