TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional, berdampak pada banyak hal. Salah satunya pada penetapan upah minimum provinsi yang belakangan baru saja diumumkan.
"Semua SK gubernur terkait upah minimum provinsi itu ditangguhkan, tak berlaku. Itu MK yang menyatakan. Begitu pula upah minimum kabupaten/kota yang belum ditetapkan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu, 27 November 2021.
Said mengatakan hal ini sesuai dengan amar putusan MK nomor 7, yang menyatakan pemerintah untuk menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga dilarang membuat aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penetapan upah minimum provinsi 2022 yang baru saja dibuat, kata Said, didasarkan pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Padahal PP itu adalah turunan langsung dari UU Cipta Kerja.
"Dalam PP itu, pasal 4 menyatakan kenaikan upah minimum adalah kebijakan strategis. Berarti, merujuk pada amar putusan MK nomor 7, PP nomor 36 tak berlaku. Ditangguhkan," kata Said.
Karena itu, ia mengatakan upah minimum kabupaten/kota harus kembali mengacu pada Undang-Undang lama, yakni UU nomor 13 tahun 2003 atau peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015.