TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat RI akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah membahas perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan rapat kerja bersama pemerintah pada 6 Desember membahas beberapa pokok-pokok putusan MK. Kalau dari putusan kan, diberi waktu dua tahun untuk perbaikan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 26 November 2021.
Selanjutnya, ujar Willy, DPR akan membentuk tim kerja untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. "Salah satu amanat MK kan pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan turunan berupa PP yang strategis, itu yang menjadi konsen kami," ujar dia.
Kemarin, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya; Pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan".
MK dalam amar putusannya menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini, yakni dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dan mematuhi putusan MK yang memerintahkan tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta kerja.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," ujar Airlangga dalam konferensi pers, kemarin.
DEWI NURITA
Baca: Ridwan Kamil Minta Kepastian Perbaikan UU Cipta Kerja Usai Putusan MK