TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih terkendala dukungan fraksi.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, sampai saat ini baru empat fraksi DPR yang mendukung, yakni PDIP, NasDem, dan PKB sebagai pengusul serta Fraksi Gerindra.
"Kalau dukungan belum firm, jika dipaksakan dilakukan pleno, ya bisa gagal. Kalau gagal, patah sudah lah undang-undang ini. Banyak contoh kasusnya. Kalau sudah patah, sudah tidak bisa lagi diusulkan. Kecuali Pak Jokowi mengusulkan ini menjadi RUU inisiatif pemerintah, nah itu lebih enak, dan mungkin lebih gampang," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan pada Jumat, 26 November 2021.
Panja RUU TPKS masih melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan dukungan minimal dari satu fraksi lagi. Dengan demikian, rancangan aturan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan sidang paripurna DPR sebagai hak inisiatif DPR.
"Target saya sebagai Ketua Panja, tentu kalau bisa diplenokan secepatnya, ya sebelum masa sidang ini selesai lah. Masa sidang ini selesai 15 Desember. Jadi kita berharap sebelum 15 Desember ini bisa diplenokan, bahkan diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR," ujar Willy.
Usulan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah hadir saat periodisasi DPR RI 2014-2019. Lalu, pada periodisasi DPR RI 2019-2024, RUU ini sempat dibahas oleh Komisi VIII namun dicabut saat evaluasi program legislasi nasional. Kini, DPR kembali memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI. Parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.
DEWI NURITA
Baca: Hari Antikekerasan terhadap Perempuan, KSP Tegaskan Pemerintah Dukung RUU TPKS