TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara XI Budi Adi Prabowo menjadi tersangka korupsi. Dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI pada 205-2016.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Selain Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan menjadi tersangka.
Alex mengatakan Budi dan Arif berteman karib. Dalam beberapa pertemuan, mereka menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di pabrik itu akan dilakukan Arif. Kesepakatan dibuat sebelum lelang dilakukan.
Budi dan beberapa staf PTPN XI sempat melakukan studi banding ke salah satu pabrik di Thailand. Akomodasi perjalanan ini diduga diberikan oleh Arif. Arif diduga juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan.
Setelah itu, KPK menduga proses lelang pengadaan mesin giling sudah didesain supaya bisa dimenangkan Arif. KPK menduga Arif aktif dalam menyusun spesifikasi harga barang, yaitu Rp 79 miliar. Arif diduga juga memberikan satu unit mobil kepada Budi.
Hasilnya bisa ditebak, PT Wahyu Daya Mandiri memenangkan lelang itu. KPK menduga PTPN XI melakukan kelebihan pembayaran dalam proyek itu sehingga merugikan negara Rp 15 miliar.