TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan membuat kajian mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Mohon diberikan waktu pada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah yang tepat,” kata Dasco dalam keterangannya, Kamis, 25 November 2021.
Dasco mengaku belum bisa banyak berkomentar karena baru mengetahui putusan tersebut. Ia mengatakan badan keahlian DPR akan membuat kajiannya, baru mengambil langkah sesuai mekanisme untuk menaati putusan.
Putusan MK hari ini menyatakan bahwa UU Cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu paling lama dua tahun setelah putusan dibacakan.
Pada November 2020, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan permohonan uji formil dan materiil UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.
KSPI selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya. Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020.
Hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja diputuskan dalam Sidang MK hari ini. Dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan."
"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi siang ini.
FRISKI RIANA
Baca: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Akan Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja