TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Tim Pendampingan Rektor untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto.
“Ini adalah bentuk tindakan rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi selaku atasan langsung dari SH (Syafri Harto) menindaklanjuti persoalan ini ke tahap selanjutnya untuk masuk ke tahap pemeriksaan guna pengambilan kebijakan administratif terhadap SH,” kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF), Sujianto, dalam siaran pers, Kamis, 25 November 2021.
Dia mengatakan, rektor telah mengusulkan nama-nama tim pendamping. Mereka adalah pimpinan yang menangani urusan akademik, kepegawaian, kemahasiswaan, serta pengawasan. Mereka selanjutnya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Riau kepada Menteri Kemendikbudristek selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Nantinya, kata dia, Tim Pendampingan Rektor bekerja sama dengan tim dari Kementerian akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap tersangka SH untuk pengambilan kebijakan melalui rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Terkait status Syafri Harto sebagai tersangka, Sujianto mengatakan, dengan tidak adanya penahanan seusai pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau pada Selasa lalu, 23 November 2021, Unri sepenuhnya menyerahkan dan menghormati keputusan tersebut. “Unri sampai saat ini terus melakukan koordinasi dengan pihak Polda Riau,” kata dia.
Sebelumnya, pada 12-16 November 2021, TPF telah menyampaikan laporan kepada rektor dan selanjutnya rektor menyampaikan laporan tersebut ke Dirjen Dikti. Salah satu laporan dari TPF disampaikan kepada Tim Pemantau untuk menyampaikan kepada lrjen agar membentuk tim investigasi khusus dari lrjen.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Unri Belum Nonaktifkan Dekan FISIP yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual