TEMPO.CO, Cirebon - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah kantor Perusahaan Gula Rajawali II di Cirebon. Penggeledahan diduga perihal kasus korupsi delivery order (DO) gula.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penggeledahan di kantor PG Rajawali II di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Rabu, 24 November 2021 sejak pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya penyidik Kejati Jabar berkumpul di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dan langsung menuju kantor PG Rajawali. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, membenarkan adanya penggeledahan. “Nanti kalau sudah keluar, hasilnya saya kasih tahu berkas apa dan siapa yang dibawa,” tutur Dodi. Dodi juga masih belum menjelaskan secara menyeluruh penggeledahan terkait kasus apa.
Sementara berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan terkait kasus delivery order (DO) gula. Kasus ini pernah diekspos oleh Kejaksaan Tinggi Jabar yang telah meningkatkan status penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran DO gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Maju pada 2020 ke tingkat penyidikan.
Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi atau Kejati Jabar nomor: Print 01084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Kejadian berawal sekitar November sampai Desember 2020 dimana ada dugaa penyimpangan dalam pengeluaran DO gula di PT PG Rajawali II hingga negara dirugikan sekitar Rp 50 miliar.
PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri. Sementara itu seorang staf humas PT PG Rajawali II, Taufik, saat dihubungi enggan berkomentar dan menyatakan menunggu tim legal perusahaan.