TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bertemu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kediamannya, pada Rabu, 24 November 2021.
Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan Andika melaporkan sejumlah kebijakan untuk penanganan konflik di Papua.
"Ada beberapa kebijakan-kebijakan yang mungkin akan membawa suasana baru yang lebih kondusif untuk keamanan di Papua. Wakil Presiden sangat senang dengan apa yang dilaporkan oleh Panglima Andika, karena memang bapak Wapres sangat intensif memantau perkembangan Papua," ujar Masduki lewat rekaman suara yang diterima Tempo, Rabu, 24 November 2021.
Sebagai Ketua Pengarah Percepatan Pembangunan Papua, kata Masduki, Ma'ruf Amin ingin pembangunan di Papua bisa lebih banyak memberikan manfaat bagi lebih kesejahteraan rakyat Papua.
"Sehingga harus berjalan seiring antara pendekatan keamanan yang humanistik dan pendekatan kesejahteraan. Kira-kira itu hasil pembicaraan tadi," ujar dia.
Setelah dilantik sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa berjanji bakal mengevaluasi penanganan konflik di Papua.
"Mengenai Papua, pasti akan kami perbaiki. Saya ingin menggunakan peraturan perundang-undangan, sehingga jangan sampai kita ini melakukan tindakan atau mengambil kewenangan orang lain. Jadi saya akan lakukan evaluasi, kemudian melakukan perubahan dalam hal bagaimana kita beraktivitas. Bukan hanya di Papua, tapi di seluruh wilayah NKRI," ujar Andika usai pelantikan, Rabu, 17 November 2021.
Sejumlah aktivis berharap Andika Perkasa menyelesaikan konflik Papua secara humanis. "Misalnya melakukan mengurangi eskalasi konflik dengan menghentikan pengiriman pasukan non-organik ke Papua," ujar Peneliti Imparsial Hussein Ahmad saat dihubungi Tempo pada Ahad, 7 November 2021.
Ia mengingatkan, Panglima TNI harus paham bahwa Papua tidak sedang ditetapkan sebagai daerah operasi militer (DOM) seperti di masa lalu. "Artinya rezim yang berlaku adalah penegakan hukum bukan perang. Dan oleh karena itu, pendekatan perang semestinya dihindari," tuturnya.
Baca juga: Ini Aturan Terbaru Pemanggilan Prajurit TNI Oleh Penegak Hukum