TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia atau TNI merupakan angkatan bersenjata yang memiliki fungsi pokok untuk menjaga keamanan Indonesia dari ancaman eksternal. Di Indonesia, prajurit TNI akan diadili dengan mekanisme peradilan tersendiri. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur mengenai Peradilan Militer yang khusus menangani perkara di lingkup militer.
Peradilan Militer di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang. Dilansir dari dilmilti-jakarta.go.id, Peradilan Militer di era penjajahan Belanda dikenal dengan nama Krijgsraad dan Hoog Militair Gerechtshof. Dua peradilan tersebut berperan khusus untuk menangani dan memutus perkara yang dilakukan oleh prajurit KNIL dan Angkatan Laut Belanda. Krijgsraad berperan untuk melakukan pemeriksaan dan pengadilan perkara, sementara Hoog Militair Gerechtshof berperan untuk pengajuan banding.
Setelah Indonesia merdeka, Peradilan Militer tetap ada dengan nama dan struktur yang berbeda. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan mengadakan Pengadilan Tentara di samping Pengadilan Biasa mengatur dua tingkat pengadilan militer, yakni Mahkamah Tentara dan Mahkamah Tentara Agung. Dua jenis Peradilan Militer tersebut berubah kembali setelah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 disahkan, yakni menjadi Peradilan Militer, Peradilan Militer Tinggi, Peradilan Militer Utama, dan Peradilan Militer Pertempuran.
Secara spesifik, wewenang Peradilan Militer sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 adalah sebagai berikut:
- Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: Prajurit, jabatan yang berdasarkan undang-undang yang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, dan seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
- Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Aturan Panglima TNI soal Pemanggilan Prajurit Dinilai Upaya Impunitas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.