TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat natal dan tahun baru berlaku di tempat-tempat umum, termasuk di pusat perbelanjaan dan mall. PPKM level 3 ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2021, berikut aturan khusus tempat perbelanjaan/mall saat Nataru:
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
- Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
- Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall, yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Itulah aturan pelaksanaan tahun baru di perbelanjaan/mall saat PPKM level 3. Tak lupa, pemerintah juga mengimbau supaya masyarakat merayakan tahun baru di rumah.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Keusukupan Jakarta Minta Umat Tak Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.