TEMPO.CO, Jakarta - Bagi masyarakat Suku Dayak, anjing adalah hewan yang lazim untuk dipelihara di rumah-rumah. Bagi Anda yang berkunjung ke daerah Kalimantan dan tempat masyarakat Dayak bermukim, Anda akan menemui anjing-anjing berkeliaran di ruas-ruas jalan.
Hukum adat Suku Dayak mengatur mulai mulai dari hukum adat perkawinan, hukum adat butang (selingkuh/zinah) sampai ke hukum adat pembunuhan atau pati nyawa. Dikutip dari kebudayaan-dayak.com, hukum adat juga mengatur tentang cara mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, seperti pemanfaatan rimba bersama (rimba komunal)
Bagi masyarakat Dayak, anjing adalah hewan yang memiliki posisi khusus, yaitu sebagai sahabat manusia, contohnya dalam kebudayaan Dayak Kenyah-Kayan. Banyak masyarakat Dayak yang menghormati anjing dan tidak akan berani untuk memukul atau menendag seekor anjing.
Anjing oleh masyarakat Dayak dianggap sebagai suatu sahabt yang setia serta melindungi pemiliknya. Misalnya, ketika sang pemilik sedang berburu di hutan maka anjing yang dimiliki akan menemani sang pemilik berburu di hutan.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di dalam masyarakat Dayak terdapat suatu aturan yang sangat menghormati anjing. Bahkan, jika ada orang asing yang menabrak anjing maka yang menabrak anjing tersebut akan dikenakan denda yang nominalnya bisa sampai jutaan rupiah.
Suku Dayak Sedulun menetapkan hukum adat bagi siapapun yang membuat luka atau bahkan mati anjing peliharaan mereka. Anjing yang berukuran kecil akan dikenakan denda lebih dari Rp 500 ribu dan anjing yang berukuran besar, dikenakan denda hingga jutaan rupiah yang diputuskan dalam hukum adat, bahkan antara anjing jantan dan betina pun beda nilai dendanya.
EIBEN HEIZIER
Baca: Upacara Adat Naik Dango Ungkapan Syukur Suku Dayak Kanayant atas Panen Padi