Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Adat dan Denda Menabrak Anjing Peliharaan Suku Dayak

Reporter

image-gnews
Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Ilustrasi anjing mati. Sumber: Unsplash/asiaone.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi masyarakat Suku Dayak, anjing adalah hewan yang lazim untuk dipelihara di rumah-rumah. Bagi Anda yang berkunjung ke daerah Kalimantan dan tempat masyarakat Dayak bermukim, Anda akan menemui anjing-anjing berkeliaran di ruas-ruas jalan.

Hukum adat Suku Dayak mengatur mulai mulai dari hukum adat perkawinan, hukum adat butang (selingkuh/zinah) sampai ke hukum adat pembunuhan atau pati nyawa. Dikutip dari kebudayaan-dayak.com, hukum adat juga mengatur tentang cara mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam, seperti pemanfaatan rimba bersama (rimba komunal)

Bagi masyarakat Dayak, anjing adalah hewan yang memiliki posisi khusus, yaitu sebagai sahabat manusia, contohnya dalam kebudayaan Dayak Kenyah-Kayan. Banyak masyarakat Dayak yang menghormati anjing dan tidak akan berani untuk memukul atau menendag seekor anjing.

Anjing oleh masyarakat Dayak dianggap sebagai suatu sahabt yang setia serta melindungi pemiliknya. Misalnya, ketika sang pemilik sedang berburu di hutan maka anjing yang dimiliki akan menemani sang pemilik berburu di hutan.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di dalam masyarakat Dayak terdapat suatu aturan yang sangat menghormati anjing. Bahkan, jika ada orang asing yang menabrak anjing maka yang menabrak anjing tersebut akan dikenakan denda yang nominalnya bisa sampai jutaan rupiah.

Suku Dayak Sedulun menetapkan hukum adat bagi siapapun yang membuat luka atau bahkan mati anjing peliharaan mereka. Anjing yang berukuran kecil akan dikenakan denda lebih dari Rp 500 ribu dan anjing yang berukuran besar, dikenakan denda hingga jutaan rupiah yang diputuskan dalam hukum adat, bahkan antara anjing jantan dan betina pun beda nilai dendanya.

EIBEN HEIZIER

Baca: Upacara Adat Naik Dango Ungkapan Syukur Suku Dayak Kanayant atas Panen Padi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

1 hari lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

14 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

17 hari lalu

Ilustrasi penitipan hewan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

Tempat penitipan hewan, terutama kucing dan anjing, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran.


Dirut KAI Sebut Belum Ada Komunikasi soal Kereta Cepat Brunei Melintas IKN: Masih Terlalu Dini

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Dirut KAI Sebut Belum Ada Komunikasi soal Kereta Cepat Brunei Melintas IKN: Masih Terlalu Dini

Didiek Hartantyo menyatakan hingga kini belum ada komunikasi apa pun perihal rencana pembangunan kereta cepat di IKN.


Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

25 hari lalu

Orang-orang berdiri di area tiket maskapai Alaska Airlines di Sea-Tac International Airport Jumat, 10 Agustus 2018, di SeaTac, Washington, AS.[AP Photo / Elaine Thompson]
Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

Maskapai penerbangan menerbangkan kembali pemilik anjing yang hilang di bandara


Otorita IKN Sebut Majelis Adat Dayak Nasional Dukung IKN, Kenali Ikon Panglima-panglima Suku Dayak

28 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Panglima Jilah (kanan) saat menghadiri acara temu akbar Pasukan Merah TBBR di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 November 2022. Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo mengatakan kepada ribuan prajurit Pasukan Merah TBBR bahwa dukungan masyarakat Suku Dayak sangat dibutuhkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Otorita IKN Sebut Majelis Adat Dayak Nasional Dukung IKN, Kenali Ikon Panglima-panglima Suku Dayak

Selain itu, suku Dayak juga terkenal dengan panglima perangnya yang memiliki kekuatannya masing-masing.


Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

36 hari lalu

National Aeronautics and Space Administrationcode (NASA) atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat menyoroti perubahan kawasan hutan di Kalimantan setelah adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Foto : NASA
Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

Wilayah yang paling terdampak risiko kekeringan ekstrem, adalah Ibu Kota Negara atau Nusantara.


Studi Terbaru: IKN Nusantara dan Wilayah Lain di Kalimantan Terancam Kekeringan Ekstrem pada 2050

37 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Studi Terbaru: IKN Nusantara dan Wilayah Lain di Kalimantan Terancam Kekeringan Ekstrem pada 2050

Kajian peneliti BRIN menunjukkan potensi kekeringan esktrem di IKN Nusantara dan wilayah lainnya di Kalimantan pada 2033-2050. Dipicu perubahan iklim.


Tim SAR Cari Black Box dan FDR Milik Pesawat Smart Aviation yang Jatuh di Kalimantan

45 hari lalu

Kepala Basarnas Tarakan Syahril (kanan) saat memberikan keterangan pers di Tarakan, Senin (11/3/2024) terkait pencarian kotak hitam (black box) dan Flight Data Recorder (FDR) di lokasi jatuhnya pesawat Pilatus PC-6 Porter PK-SNE milik maskapai penerbangan Smart Aviation. ANTARA/HO-Basarnas Tarakan.
Tim SAR Cari Black Box dan FDR Milik Pesawat Smart Aviation yang Jatuh di Kalimantan

Pesawat milik maskapai penerbangan Smart Aviation terjatuh di Kaltara. Tim SAR masih berada di lokasi pesawat jatuh untuk mencari kotak hitam.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

45 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.