TEMPO.CO, Jakarta - Aparat penegak hukum, mulai dari polisi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi, kini tidak bisa melakukan pemanggilan begitu saja terhadap prajurit TNI. Aturan pemanggilan anggota TNI kini diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Surat Telegram tersebut mengatur mengenai beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI. Berikut adalah empat poin yang termuat dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum:
- Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
- Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
- Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Munculnya aturan pemanggilan prajurit TNI ini terlepas dari fenomena pemanggilan prajurit TNI yang dilakukan secara sewenang-wenang. Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut berisi keberatannya terhadap pemanggilan seorang Bintara Bina Desa (Babinsa) oleh polisi untuk diperiksa.
Anggota Babinsa yang dipanggil polisi untuk diperiksa tersebut sebelumnya melakukan pembelaan terhadap seorang warga yang tanahnya diserobot oleh PT. Ciputra International/Perumahan Citraland. Karena upaya pembelaannya, anggota Babinsa tersebut kemudian mendapat panggilan dari Polresta Manado. Pemanggilan tersebut kemudian membuat Brigjen Junior naik pitam karena Babinsa yang membela rakyat kecil justru dipanggil oleh polisi.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Suara soal Telegram Pemeriksaan Prajurit
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.