Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. PPKM Level 3 akhir tahun akan berlaku mulai periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Fauzan
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. PPKM Level 3 akhir tahun akan berlaku mulai periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dengan membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Aturan ini keluar untuk antisipasi libur natal dan tahun baru.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," demikian bunyi diktum keenam Inmendagri yang diteken pada 22 November 2021 itu.

Lewat aturan anyar tersebut, Mendagri Tito memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota:

Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah daerah diminta:

A. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.

B. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatment).

C. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

D. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Melakukan sejumlah sosialisasi dan imbauan;
- Sosialisasi peniadaan mudik natal dan tahun baru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik natal dan tahun baru.

F. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

G. Menerapkan Sejumlah Larangan;
- Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru.
- Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

H. Melakukan imbauan pada sekolah;
- Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

I. Melakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

J. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

K. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

L. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

M. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

N. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur na

O. Seluruh Satpol PP, Satlinmas, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:
- Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur natal dan tahun baru.
- Selama libur natal dan tahun baru mengantisipasi kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Gapeka 2023 Berlaku Hari Ini, Bagaimana Dampaknya ke Stasiun Manggarai?

21 jam lalu

Penumpang menunggu kedatangan rangkaian kereta commuter line arah Bogor di Stasiun Manggarai, Ahad, 23 April 2023. Suasana Stasiun Manggarai terpantau ramai saat libur lebaran 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gapeka 2023 Berlaku Hari Ini, Bagaimana Dampaknya ke Stasiun Manggarai?

Grafik perjalanan kereta api atau Gapeka 2023 mulai berlaku per 1 Juni 2023. Bagaimana dampaknya terhadap salah satu stasiun tersibuk di Indonesia, yakni Stasiun Manggarai di Jakarta?


Libur Panjang, KAI Sebut Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop Madiun Meningkat 60 Persen

22 jam lalu

Penjualan tiket kereta api di Stasiun Besar Madiun (20/8). TEMPO/Ishomuddin
Libur Panjang, KAI Sebut Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop Madiun Meningkat 60 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 7 Madiun mencatat lonjakan jumlah penumpang hingga 60 persen pada masa libur panjang.


Gapeka 2023 Berlaku Mulai Hari Ini, Catat Perubahan Perjalanan Commuter Line Terbaru

1 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Jakarta Kota, Jakarta, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gapeka 2023 Berlaku Mulai Hari Ini, Catat Perubahan Perjalanan Commuter Line Terbaru

Grafik perjalanan kereta api atau Gapeka 2023 resmi berlaku per hari ini, Kamis, 1 Juni 2023. Simak perubahan perjalanan commuter line atau KRL akibat perubahan Gapeka.


Gapeka 2023 Berlaku per 1 Juni, Waktu Perjalanan KRL dan Kereta Api Prameks Rute Solo-Yogyakarta Jadi Lebih Cepat

16 hari lalu

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan adanya peningkatan jumlah penumpang commuter line selama musim libur Lebaran 2023 di Stasiun Solo Balapan, Jumat, 28 April 2023. (Tempo | Septia Ryanthie)
Gapeka 2023 Berlaku per 1 Juni, Waktu Perjalanan KRL dan Kereta Api Prameks Rute Solo-Yogyakarta Jadi Lebih Cepat

Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka 2023 juga akan diberlakukan oleh Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Indonesia per 1 Juni 2023.


Per 1 Juni 2023 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Lebih Cepat dan Ada Jadwal yang Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

19 hari lalu

Rangkaian kereta api jarak jauh Pasundan melewati Stasiun Lebakjero (+818) di Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 9 April 2023. Stasiun kereta api tertinggi kedua di Indonesia (setelah Stasiun Nagreg +848) ini beroperasi pertama kali tahun 1889. TEMPO/Prima mulia'
Per 1 Juni 2023 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Lebih Cepat dan Ada Jadwal yang Berubah, Ini Daftar Lengkapnya

Seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api 2023 mulai 1 Juni 2023, maka akan ada perubahan jadwal keberangkatan kereta jarak jauh.


Kanada Luncurkan Desain Paspor Baru

21 hari lalu

Sampul dan halaman belakang paspor Kanada yang baru diluncurkan, menampilkan halaman data polikarbonat dan tertanam chip paspor elektronik. REUTERS
Kanada Luncurkan Desain Paspor Baru

Paspor desain terbaru Kanada sebagai bagian dari pembaharuan karena tahta Kerajaan Inggris saat ini sudah dipegang oleh Raja Charles III


Kiat Tidur Nyenyak Selama Perjalanan Jauh

36 hari lalu

Ilustrasi orang tidur di dalam bus. Dok.Freepik
Kiat Tidur Nyenyak Selama Perjalanan Jauh

Ketika perjalanan jauh menyebabkan kurang tidur. Namun durasi tidur sebaiknya tetap terjaga supaya tubuh tetap bugar


Polisi Tolong Pengemudi Mudik Lebaran yang Pingsan Kelelahan di Jalan, Dibawa ke RSUD

38 hari lalu

Foto udara suasana lalu lintas di kawasan jalan MT Haryono, Jakarta, Ahad, 23 April 2023. Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 500 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju ke sejumlah daerah pada arus mudik 2023 sehingga pada hari kedua Lebaran 1444 H sejumlah ruas jalan di Ibu Kota terpantau lengang dari hari biasanya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi Tolong Pengemudi Mudik Lebaran yang Pingsan Kelelahan di Jalan, Dibawa ke RSUD

S kelelahan hingga pingsan di persimpangan kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, setelah menempuh perjalanan mudik Lebaran.


Waspada Kondisi Highway Hypnosis Saat Mengemudi dalam Perjalanan Mudik

43 hari lalu

Ilustrasi Mengemudi di Saat Hujan. (Istimewa)
Waspada Kondisi Highway Hypnosis Saat Mengemudi dalam Perjalanan Mudik

Highway hypnosis juga dikenal sebagai fenomena mengemudi dalam jarak yang lama di jalan raya merasa keadaan hampir tidur atau melamun


Inilah Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan agar Mudik Anda Aman dan Nyaman

44 hari lalu

Ilustrasi mudik bersama anak dengan mobil . TEMPO/Subekti
Inilah Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan agar Mudik Anda Aman dan Nyaman

Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan untuk memastikan mudik aman dan nyaman.