TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polresta Malang harus transparan mengusut pelecehan seksual dan penganiayaan pada seorang anak SD di Malang.
“Polresta Malang harus menuntaskan kasus ini karena pemulihan hak-hak korban tidak dapat ditunda-tunda,” kata Sugeng lewat keterangan tertulis pada Rabu, 24 November 2021.
Sugeng mengatakan, jika Polresta Malang menangani kasus ini dengan adil, maka kepercayaan publik akan terbangun. Pihak Polresta Malang juga harus membantu korban dalam pemulihan atas trauma yang dialami.
Sebelumnya, Polresta Malang tidak mau mendatangkan psikolog karena harus membayar Rp500 ribu. “Karena desakan masyarakat, akhirnya Polresta Malang memberikan layanan psikolog secara gratis,” imbuh Sugeng.
Saat ini, Polresta Malang sudah menangkap para pelaku kekerasan seksual ini dan masih menyelidiki kasus itu. IPW berharap Polresta Malang menjadikan terang dugaan pemerkosaan terhadap korban yang dipanggil ke rumah pemerkosa, dan peran istri pelaku yang mengajak remaja putri melakukan penganiayaan kepada korban.
Sebelumnya, beredar luas video penganiayaan terhadap seorang remaja putri oleh sejumlah pelaku yang diduga masih berusia remaja. Remaja yang dianiaya tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan.
Orang tua korban pelecehan seksual ini, AN, lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang. Polresta Malang sudah memeriksa para pelaku.
Baca juga: Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita