TEMPO.CO, Jakarta -Nomor Induk Kependudukan alias NIK adalah nomor identitas yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Nomor tersebut tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setiap orang memiliki NIK yang berbeda-beda. Nomor ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk menikah, membuka rekening bank, hingga mendaftar vaksinasi Covid-19.
Mengingat banyak fungsinya, maka penting untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK yang tercantum pada KTP atau KK.
Melansir laman Indonesia Baik, Selasa, 23 November 2021, ada tiga cara untuk mengetahui status NIK. Cara pertama yakni dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil secara langsung.
Cara kedua yakni mengirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor Discukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999. Atau melalui pesan WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung pemberitaan yang menyebut Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lalu, kemudian muncul anggapan kalau semua yang punya NIK, termasuk anak berusia 17 tahun harus membayar pajak.
"Itu judul berita yang dibuat, seolah-olah semua yang punya NIK bayar pajak. Itu sangat salah, jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat, 19 November 2021.
Dia menyebut NIK memang bakal berfungsi menggantikan NPWP untuk kebutuhan penyederhanaan administrasi. Tapi, pemerintah masih menerapkan asas keadilan. "Kalau enggak punya income ya enggak bayar pajak," kata dia.
Kembali soal NIK, jika NIK Anda tidak terdaftar, masyarakat bisa melapor secara online ataupun mengunjungi kantor Dukcapil secara langsung.
Pelaporan langsung NIK ke kantor Dukcapil membutuhkan KTP dan KK asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Sementara pelaporan secara online bisa dilakukan melalui call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537, Facebook resmi di Halo Dukcapil, atau akun Twitter resmi di alamat @ccdukcapil.
SITI NUR RAHMAWATI | FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Cara Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Lansia Agar Bisa Vaksinasi Massal atau Lembaga