TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan Surat Telegram tentang tata cara pemeriksaan prajurit tidak bermaksud menghambat proses hukum. Dia mengatakan pemeriksaan tetap bisa dilakukan kepada prajurit.
“Bukan berarti kami menutup pemeriksaan,” kata Andika Perkasa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 November 2021.
Andika berkata tata cara pemeriksaan hukum terhadap prajurit TNI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Surat telegram itu, hanya mengatur teknis dan mekanisme pemeriksaan saja. "Soal surat telegram itu, soal teknis saja,” kata dia.
Surat telegram yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Surat Telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Dalam aturan baru, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.