Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Trenggono : Perputaran Uang Penangkapan Ikan Terukur Capai Rp 281 Triliun

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kala menghadiri apel siaga pasukan PSDKP untuk penerapan penangkapan terukur di Bitung, Senin (23/11).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kala menghadiri apel siaga pasukan PSDKP untuk penerapan penangkapan terukur di Bitung, Senin (23/11).
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis melalui penangkapan ikan terukur, perekonomian di Indonesia akan meningkat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. 

“Kebijakan penangkapan ikan terukur akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain menopang ketahanan pangan. Perputaran uang mencapai Rp 281 Triliun rupiah per tahun melalui kebijakan penangkapan terukur dan akan menyerap tenaga kerja di sektor kelautan dan perikanan serta distribusi pertumbuhan daerah” ujar Menteri Trenggono saat menjadi keynote speaker dalam acara Economic Outlook secara virtual di Bitung, Sulawesi Utara Selasa 23 November 2021.

Multiplier effect dari penangkapan ikan terukur juga akan mendorong peluang investasi pada aktivitas primer dan sekunder dari penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan dan industri perikanan.“Saya berharap, dengan fakta sektor perikanan memiliki peluang nilai yang besar, maka akan mendorong hadirnya investor dalam aktivitas penangkapan ikan ini,” katanya.

Tentu harapan ini harus didukung dengan infrastruktur dan sistem pendaratan yang matang serta mumpuni. “Suplai pasar domestik maupun ekspor nantinya dapat dilakukan dari pelabuhan tempat ikan didaratkan atau melalui pelabuhan hub di masing-masing Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Kapal angkut yang digunakan harus dilengkapi dengan container dingin,” ujar Menteri Trenggono.

Kebijakan penangkapan ikan terukur adalah pengendalian yang dilakukan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha dan telah diterapkan di beberapa negara maju seperti Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebijakan penangkapan terukur akan memberikan batasan untuk area penangkapan ikan, jumlah ikan dengan memberlakukan sistem kuota melalui kontrak penangkapan untuk jangka waktu tertentu, musim penangkapan ikan, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/ pembongkaran ikan, suplai pasar domestik dan ekspor ikan harus dilakukan dari pelabuhan di WPP yang ditetapkan.

Kuota penangkapan ditentukan berdasarkan kajian dari Komite Nasional Pengkajian Stok Ikan (Komnaskajiskan) dan Regional Fisheries Management Organization (RFMO), dan akan diberikan kepada pelaku usaha atau nelayan dengan pembagian kuota untuk nelayan tradisional, kuota untuk tujuan komersial, dan kuota untuk tujuan non komersil.

Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari verfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF). Bila kebijakan ini diterapkan, Menteri Trenggono yakin pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia semakin maju dan berdaya saing produk global. 

“Artinya bila kebijakan ini diterapkan, maka pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia setara dengan negara-negara maju dan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia semakin tinggi,” kata Menteri Trenggono.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

11 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

14 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

20 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

22 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

22 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

25 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

29 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

35 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut.


KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

38 hari lalu

KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

Pelibatan berbagai pihak dalam evaluasi dan menjalankan tata kelola ruang laut sangat diperlukan.


KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

39 hari lalu

KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

Kerja sama dengan berbagai mitra dapat meningkatkan alternatif sumber pendanaan yang tidak tergantung pada APBN.