TEMPO.CO, Sumedang - Polres Sumedang menetapkan Yana Cadas Pangeran menjadi tersangka karena perbuatannya nge-prank hilang di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan Yana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UURI Nomor 1 Tahun 1946.
"Hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Erdi di Polres Sumedang, Senin 22 November 2021.
Menurut Erdi, Yana tidak ditahan oleh Polres Sumedang meski ditetapkan sebagai tersangka karena ancaman hukuman untuk Yana di bawah lima tahun penjara.
"Enggak ditahan karena hukuman penjara di bawah lima tahun," kata Erdi.
Adapun sebelumnya Yana Supriatna diisukan hilang secara misterius di kawasan Cadas Pangeran sejak Selasa (16/11). Akibatnya sejumlah personel kepolisian, hingga Tim SAR melakukan pencarian pria tersebut.
"Tersangka ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada istri, keluarga, dan rekan kerjanya jika dirinya dicelakai di wilayah Cadas Pengeran karena YS mempunyai banyak permasalahan di lingkungan keluarga dan di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan," kata Erdi.
Selain itu, kabar Yana yang hilang tersebar luas di media sosial. Namun belakangan Yana justru diketahui tidak hilang karena ditemukan di Cirebon oleh polisi sehingga Yana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Saat ditemukan, Yana dalam kondisi sehat.
Baca juga: Cadas Pangeran, Jalan Bersejarah yang Dikenal Angker