TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah memeriksa pelaku provokasi atas unggahan seruan jihad untuk melawan Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.
“Yang bersangkutan mengakui kesalahan atas perbuatannya,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Senin, 22 November 2021.
Ramadhan mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mendeteksi keberadaan AW dan membawanya ke kantor polisi pada Jumat, 19 November 2021, pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kata Ramadhan, AW mengaku memposting unggahan bernada provokasi atau seruan jihad itu dalam kondisi kehilangan fokus atau konsentrasi, karena mengkonsumsi 4 butir obat penenang, Riklona.
“Dampak Riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” ujarnya.
Karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya lagi, Ramadhan mengatakan polisi memulangkan AW ke rumahnya pada malam harinya atau pukul 18.30. Ia juga menegaskan bahwa polisi tidak memproses hukum namun melakukan pembinaan terhadap AW.
Sebuah tangkapan layar pesan dari grup Whatsapp sebelumnya beredar di media sosial. Pesan itu berisi seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Dalam grup itu juga ada ajakan untuk membakar Polres.
Baca juga: Mahfud Md Tegaskan Penangkapan 3 Terduga Teroris Tak Berhubungan dengan MUI
FRISKI RIANA