TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal penuntasan perkara hak asasi manusia (HAM) berat belum membawa kemajuan.
“Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata,” kata Usman dalam keterangannya, Senin, 22 November 2021.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM berat masa kini.
Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi, baik antara penyidik HAM dengan penyelidik Komnas HAM. Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM berat.
Usman mengatakan, pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Kemudian, pemerkosaan, dan kejahatan kriminal seksual yang terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, awal masa reformasi hingga kini belum ditangani oleh negara.
Selain itu, Usman menilai janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi di periode pertamanya, yaitu meningkatkan penghormatan terhadap HAM, termasuk menangani pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui sistem pengadilan juga belum dipenuhi.
“Faktanya, meskipun ada desakan dari para korban, para Mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengadili para teduga pelaku, Presiden Joko Widodo cenderung tidak peduli,” katanya.
Pemerintah, kata Usman, malah mengumumkan akan membentuk mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikan semua pelanggaran HAM masa lalu. “Cara ini mustahil akan penuhi rasa keadilan korban, bahkan cara yang membawa klaim keadilan restoratif ini justru terkesan malah menjadi cara pelaku berlindung dengan meminta pemerintah mencuci piring kotor pelaku,” kata dia.
Adapun Komnas HAM menyambut baik terobosan yang dilakukan Jaksa Agung. "Komnas HAM menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang akan diambil Jaksa Agung demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, terutama korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 November 2021.
Menurut Amiruddin, upaya terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Untuk memulai penyidikan, Komnas HAM mempersilakan Jaksa Agung memilih peristiwa mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejagung RI.
Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, pemerintah perlu kiranya mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban karena jangan sampai hak-hak korban terus diabaikan akibat proses hukum yang buntu, kata dia.
Secara umum, sampai saat ini Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 18 dan Pasal 20 (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Seluruh berkas hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung.
FRISKI RIANA | ANTARA
Baca: MA Tolak Kasasi Perkara Tragedi Semanggi, Menangkan Jaksa Agung