TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi terpopuler sepanjang Sabtu, 20 November 2021. Pertama soal posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang secara hukum kuat sehingga tak mungkin bisa dibubarkan. Kedua tentang Densus 88 Antiteror yang sudah mengawasi terduga teroris cukup lama. Berikut rangkumannya.
MUI Tak Bisa Dibubarkan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kokoh. Sehingga, wacana pembubaran lembaga ini tak realistis dan sulit terwujud.
"Merespons penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," ujar Mahfud Md melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu, 20 November 2021.
Ia menilai kedudukan MUI sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya di dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "Posisi MUI kuat tak bisa sembarangan dibubarkan," kata Mahfud.
Mahfud Md juga mengingatkan publik jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. Menurut dia, teroris bisa ditangkap di manapun.
"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," kata Mahfud.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, Jawa Batat, Selasa, 16 November 2021. Salah satunya adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah yang disebut berperan dalam Jamaah Islamiyah. Usai penangkapan ini, isu pembubaran MUI pun menjadi perhatian. Lembaga ini dituding sebagai sarang teroris.
MUI menegaskan penangkapan Ahmad Zain An-Najah tak ada kaitannya dengan lembaga ini. MUI juga langsung menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," demikian keterangan dari MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.
Densus 88 Awasi Anggota MUI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri sudah lama mengawasi Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditangkap atas tuduhan terorisme. Ia mengatakan Densus telah sangat berhati-hati sebelum menangkap pelaku di Jawa Barat, pada 16 November 2021.
"Densus 88 itu sudah melakukan surveillance sudah lama. Itu semua dibuntuti pelan-pelan," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 20 November 2021.
Karena itu, ia mengatakan, berbagai tuduhan bahwa Densus telah sembarangan menangkap orang hingga melanggar marwah MUI adalah salah. Mahfud juga membantah penangkapan ini menunjukan bahwa pemerintah tengah bersitegang dengan MUI.
"Tidaklah. Kami dengan Majelis Ulama itu dekat saling berkomunikasi dan sepakat untuk melawan terorisme," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Densus tak bisa menangkap sembarang orang. Sebelum penangkapan, mereka harus memiliki bukti kuat sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Karena itu, ia meminta masyarakat agar percaya pada proses hukum yang saat ini berjalan. Penangkapan ini disebut Mahfud sebagai langkah preventif agar tak terjadi aksi terorisme lagi di Indonesia. Jika memang ternyata penangkapan itu tak terbukti, Mahfud mempersilakan masyarakat untuk menyelesaikannya lewat hukum.
"Jangan sampai dibilang pemerintah kecolongan. Ini kan pemerintah serba dituding. Dulu ada bom meledak katanya pemerintahnya bego, sampai bom meledak di Makassar, Surabaya. Kalau bertindak lebih cepat pemerintah ini sewenang-wenang. Mari proporsional saja," kata Mahfud Md ihwal penangkapan anggota MUI oleh Densus 88.
Baca juga: Soal MUI DKI Mau Bentuk Cyber Army, Anies Baswedan: Saya Komentar Jakarta Saja
EGI ADYATAMA