Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Sebelum Kemendikbud, Kementerian Agama juga sudah lebih dulu mengeluarkan aturan serupa. Namun, aturan yang berlaku untuk perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) ini berupa surat edaran atau SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019. Isinya berupa pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di PTKI.

Kedua aturan ini juga sama-sama berisi 21 tindakan kekerasan seksual. Berikut isinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Pasal 5 ayat 2:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau
    melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau
    identitas gender korban; 
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja
    tanpa persetujuan korban; 
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; 
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; 
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban; 
  6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; 
  7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; 
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; 
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; 
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; 
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; 
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan Korban; 
  13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban; 
  14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; 
  15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual; 
  16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; 
  17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 
  18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; 
  19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil; 
  20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan
    sengaja; dan/atau 
  21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019:

  1. Catcalling, yaitu bersiul, bertepuk tangan, memanggil-manggil yang tidak pantas, mengeluarkan suara atau isyarat seksualitas (kerlingan, isyarat jari, menjilat bibir, menjulurkan lidah, dll) yang ditujukan untuk mengganggu korban. 
  2. Ucapan yang mengarah pada seksualitas (baik secara langsung maupun tidak langsung/online maupun offline); 
  3. Mengirim pesan konvensional/digital dan memaksa berkomunikasi dengan korban melalui gadget secara terus menerus sehingga korban tertekan dan merasa tidak aman; 
  4. Mengirimi korban content porno melalui teknologi digital atau non digital; 
  5. Exibition (menunjukkan organ seksual) kepada korban;
  6. Meraba, atau menempelkan bagian tubuh pelaku ke
    bagian tubuh korban; 
  7. Perkosaan; 
  8. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau
    percobaan perkosaan; 
  9. Pelecehan seksual; 
  10. Eksploitasi seksual; 
  11. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; 
  12. Prostitusi paksa; 
  13. Perbudakan seksual; 
  14. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; 
  15. Pemaksaan kehamilan; 
  16. Pemaksaan aborsi; 
  17. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 
  18. Penyiksaan seksual; 
  19. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa
    seksual; 
  20. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; 
  21. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

46 menit lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

7 jam lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

15 jam lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Inilah 20 PTN dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

17 jam lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
Inilah 20 PTN dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

PTN dengan pendaftar terbanyak dan peserta lulus terbanyak SNBP 2024 masing-masing Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Negeri Surabaya.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 34 Sertifikat Dosen PTKH

18 jam lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 34 Sertifikat Dosen PTKH

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI Prof. I Nengah Duija menyerahkan sebanyak 34 Sertifikat Pendidik untuk para dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH) di Universitas Hindu Negeri.


10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

21 jam lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

SNBT merupakan jalur kedua untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN akademik, maupun vokasi.


Kurikulum Merdeka Resmi Menjadi Kurikulum Nasional, 20 Persen Satuan Pendidikan Belum Menerapkannya

1 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. ANTARA/HO-Kemendikbudristek
Kurikulum Merdeka Resmi Menjadi Kurikulum Nasional, 20 Persen Satuan Pendidikan Belum Menerapkannya

Kemendikbudristek menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi kurikulum nasional. Ada masa jeda untuk implementasi di sejumlah daerah.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

1 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

Kemendikbudristek meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional Indonesia.


Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

1 hari lalu

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.