TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan bahwa Kementerian Agama adalah lembaga pertama yang menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
“Sebenarnya Mendikbud belakangan ya. Yang pertama adalah Kemenag,” kata Siti kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021.
Siti mengatakan, berbeda dengan Kemendikbud yang menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 atau Permendikbud 30, aturan yang dikeluarkan Kemenag berbentuk surat edaran atau SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Ihwal penerbitan SE tersebut, kata Siti, berdasarkan data Komnas Perempuan mengenai adanya kekerasan seksual di beberapa kampus di bawah Kemenag. Kasus kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban kehilangan akses pendidikan. Sehingga perlu ada mekanisme agar kampus mendukung korban mengklaim keadilannya dan memfasilitasi pemulihan.
“Nah, ini tentunya komunikasi dengan Dirjen Pendis didasarkan pada data dan kemudian direspons baik oleh dirjen dan menerbitkan itu,” ujarnya.
Baca Juga:
Tak hanya menerbitkan SE, Komnas Perempuan juga diajak Kementerian Agama untuk mensosialisasikan aturan tersebut ke rektor atau ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan mendiskusikan bagaimana membuat SOP penanganan kekerasan seksual di kampus. Sejak SE diterbitkan hingga kini, Siti menyebut ada 17 PTKIN atau Universitas Islam Negeri yang sudah memiliki SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual.
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019 bisa diakses melalui laman Kemenag. Dalam salinannya, SE ditetapkan Dirjen Pendis saat itu, Kamaruddin Amin, pada 1 Oktober 2019. Tujuan disusunnya pedoman ini adalah agar dapat dijadikan acuan atau rujukan bagi upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada lingkungan civitas akademika PTKI, agar tidak terjadi reviktimisasi atau tindakan penghakiman pada korban, dan mencegah keberulangan.
Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap Perannya dalam Permendikbud Kekerasan Seksual
FRISKI RIANA