Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Kekerasan Seksual di Kampus dan Pembubaran MUI

Reporter

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2020. Rapat tersebut membahas percepatan peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penentuan tarif layanan sertifikasi halal dan membahas pengecualian moratorium gedung baru Negara untuk elayanan langsung Kementerian Agama RI di Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2020. Rapat tersebut membahas percepatan peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penentuan tarif layanan sertifikasi halal dan membahas pengecualian moratorium gedung baru Negara untuk elayanan langsung Kementerian Agama RI di Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca selama Jumat, 19 November 2021. Pertama soal kasus kekerasan seksual di Universitas Riau (Unri). Kedua tentang tagar bubarkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) ramai diperbincangkan usai salah satu pengurusnya ditangkap Densus 88. Berikut rangkumannya.

Kasus pelecehan seksual

Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Liestianingsih Dwi Dayanti, mengatakan kekerasan seksual yang terjadi seperti di Universitas Riau (Unri) merupakan fenomena gunung es. "Angkanya cukup tinggi, namun tidak semua penyintas atau korban mau speak up," kata Lies, sapaannya, kepada Tempo.co, Kamis, 18 November 2021.

Menurut Lies, penyintas kekerasan atau pelecehan seksual seringkali takut melapor karena ancaman pelaku. Bisa juga karena relasi di antara keduanya adalah relasi kuasa yang tidak seimbang.

"Pelaku mungkin memiliki posisi yang lebih tinggi daripada penyintas, misalnya antara dosen dan mahasiswa, dosen senior dan dosen junior, atau kakak tingkat dan adik kelas. Ini tidak bisa kita nafikan," ujar Ketua Help Center Unair ini.

Untuk mencegah kekerasan seksual, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lies mengapresiasi terbitnya Permendikbud 30 sehingga kampus bisa menurunkan aturan ini pada tataran kampus yang mengikat seluruh civitas akademika perguruan tinggi. PPKS, lanjutnya, turut mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual.

Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 14, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi tersebut.

Menanggapi hal ini, Lies mengatakan Unair saat ini sedang membentuk satgas seperti amanat perundangan itu. Satgas akan dibentuk paling lambat pada 2022.

Lies menekankan, sebenarnya di Unair sudah ada lembaga bernama Help Center. Meski tidak hanya fokus pada penanganan kekerasan seksual, lembaga ini telah menangani permasalahan non-akademik civitas akademika, terutama mahasiswa Unair.

"Kami menangani banyak permasalahan mahasiswa. Tidak hanya kekerasan seksual, tapi juga persoalan lain, seperti masalah dengan pacarnya, kesulitan membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal), atau kesulitan mengerjakan skripsi," kata Dosen Ilmu Komunikasi ini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Utak-atik Calon Wakil Presiden

14 jam lalu

Utak-atik Calon Wakil Presiden

Kandidat pendamping calon wakil presiden bagi masing-masing calon presiden mulai mengerucut.


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

21 jam lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda dalam Sepekan

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Teroris di Tiga Tempat Berbeda dalam Sepekan

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka teroris di tiga lokasi berbeda di Jatim dan NTB. Disinyalir berhubungan dengan jaringan Al Qaeda.


FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

1 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

FSGI mencatat terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan dalam lima bulan terakhir di satuan pendidikan. Korban mencapai 202 anak.


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

2 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

2 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Cegah Kekerasan terhadap Lansia, Pemprov DKI Buka Layanan Konsultasi Psikologi

7 hari lalu

Ilustrasi warga lanjut usia (Lansia) dan kesehatan jasmani. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Cegah Kekerasan terhadap Lansia, Pemprov DKI Buka Layanan Konsultasi Psikologi

Para lansia yang membutuhkan konselor untuk berkeluh kesah soal masalahnya di pusat layanan itu, termasuk lapor tindak kekerasan.