TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang mendapat izin menyelenggarakan perjalanan yang bersifat non-esensial ke negara-negara Uni Eropa.
Dengan kata lain, pelancong dari Indonesia bakal boleh masuk ke negara-negara anggota Uni Eropa.
"Dewan memperbarui daftar negara, wilayah administratif khusus dan entitas lain serta otoritas teritorial yang pembatasan perjalanannya harus dicabut. Secara khusus Indonesia telah ditambahkan ke dalam daftar," demikian keterangan resmi Council of the European Union dikutip, Jumat, 19 November 2021.
Selain Indonesia, negara-negara lain yang masuk daftar rekomendasi boleh masuk Eropa per 18 November 2021, di antaranya; Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chili, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.
Izin yang sama berlaku untuk warga negara Cina, namun hanya jika Cina memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara Uni Eropa.
Adapun keputusan Dewan Eropa ini hanya sebagai rekomendasi bagi pemerintah negara-negara Uni Eropa. Rekomendasi Dewan Eropa bukanlah instrumen yang mengikat secara hukum. Izin membolehkan atau melarang masuk pelancong dari negara lain tetap diserahkan pada otoritas negara masing-masing. Rekomendasi pembatasan perjalanan Uni Eropa diperbarui setiap dua minggu.
DEWI NURITA
Baca: Jokowi Ajak Sejumlah Dubes Tinjau Persemaian Rumpin di Bogor