TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 November 2021. Amran diperiksa terkait dengan kasus yang menjerat bekas Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Kamis, 18 November 2021.
KPK diketahui tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi mengenai pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. KPK mengindikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun dari penjualan hasil nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Saat menjadi Bupati Konawe Utara periode 2007-2009, Aswad juga diduga menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Baca juga: KPK Lakukan Upaya Paksa Penahanan Bupati Hulu Sungai Utara
FRISKI RIANA