Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Agung Ungkap 5 Masalah Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan terdapat sejumlah masalah yang patut dicermati dan diwaspadai pada penerapan sanksi pidana hukuman mati bagi koruptor.

"Pertama, sanksi pidana mati hanya dapat diterapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Burhanuddin, di Jakarta, Kamis, 18 November 2021.

Padahal, kata dia, jenis dan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang sangat banyak dan tentunya merugikan keuangan negara.

Masalah kedua yang perlu dicermati ialah mengenai pembatasan syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu, sehingga ancaman pidana mati baru bisa dikenakan kepada koruptor tanpa melihat berapa banyak kerugian negara sebagai parameter utama.

Pada bagian ini, ia membandingkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap pelaku kejahatan dapat dikenakan pidana hukuman mati dengan melihat parameter berapa banyak jumlah narkotika pelaku. "Pertanyaannya, kenapa dalam tindak pidana korupsi tidak diberlakukan parameter yang serupa," ujar dia.

Menurut dia, seharusnya dalam penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa menggunakan parameter berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak adanya parameter tersebut dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebabkan banyak koruptor tidak bisa dikenakan hukuman mati, meskipun telah merugikan miliaran hingga triliun rupiah uang rakyat.

"Jadi, tidak bisa dikenakan pidana mati sepanjang tidak ada syarat-syarat khusus dalam keadaan tertentu sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Burhanuddin.

Selanjutnya, penafsiran "frasa dalam keadaan tertentu" pada penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga perlu dicermati lebih jauh. Sebab, menurut dia, hal itu masih belum jelas.

Ujung-ujungnya, frasa dalam keadaan tertentu bisa menimbulkan multitafsir dengan melibatkan banyak ahli. Keadaan itu justru bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Keempat, mengenai instrumen hukum berupa peninjauan kembali (PK) dapat dimintakan lebih dari satu kali. Sementara, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan ketentuan PK hanya boleh satu kali saja sebagaimana diatur dalam Pasal 268 ayat 3 KUHP. Poin kelima yang perlu diwaspadai bersama ialah tidak adanya batasan waktu untuk pemohon pengajuan grasi putusan mahkamah.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

1 hari lalu

Ilustrasi Kejaksaan Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Untuk Lulusan SMA dan SMK hingga Sarjana

Kejaksaan Republik Indonesia telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Untuk lulusan SMA hingga sarjana.


Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

2 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Sepakbola, yang beranggotakan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019, Maruarar Sirait, jurnalis Najwa Shihab, mantan Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, dan koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. PSSI.org
Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Maruarar Sirait mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah kembali dibentuk.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

7 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

8 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

8 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

Dua tentara Arab Saudi ini dilaporkan melakukan banyak kejahatan militer, sebelum ditangkap pada September 2017.


Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

9 hari lalu

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

Korban KSP Indosurya telah mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sejak di Pengadilan Tingkat Pertama.


Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

12 hari lalu

Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

Netflix buat film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso. Apa peran dan jabatan Ferdy Sambo saat peristiwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu?


Kritik Pemerintah Pangeran MBS Korupsi, Guru di Arab Saudi Dihukum Mati

24 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Kritik Pemerintah Pangeran MBS Korupsi, Guru di Arab Saudi Dihukum Mati

Seorang guru di Arab Saudi dihukum mati karena mengkritik pemerintahan Pangeran MBS.


Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

25 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Jaksa Agung Mau Miskinkan Koruptor, Begini Baharuddin Lopa Dulu Bikin Ngeri Koruptor

Dulu ada eks Jaksa Agung Baharuddin Lopa yang berintegritas dalam mengentaskan dan memiskinkan koruptor.


Jaksa Agung Ancam Miskinkan Para Koruptor: Mengenal Mekanisme Hukum Illicit Enrichment

25 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung Ancam Miskinkan Para Koruptor: Mengenal Mekanisme Hukum Illicit Enrichment

Cara lain, kata Jaksa Agung, untuk mengurangi tindak korupsi tidak hanya menjebloskan para pelaku ke penjara, tetapi dengan memiskinkannya.