TEMPO.CO, Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan akan menggelar mogok nasional lantaran menganggap kenaikan Upah Minimum Provinsi alias UMP 2022 terlalu rendah, rata-rata hanya 1,09 persen.
Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 hanya akan naik 1,09 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Selasa, 16 November 2021.
Ia menyebutkan bahwa UMP 2022 rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen.
Jumlah kenaikan UMP ini tidak mencapai tuntutan kenaikan UMP yang diajukan oleh para buruh, yaitu sebesar 10 persen dari UMP tahun 2021. Kenaikan UMP yang tidak setara dengan tuntutan menimbulkan protes dari para buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia disingkat KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa pihak buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada karyawan di suatu perusahaan.
Upah minimum ini memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman agar karyawan mendapatkan hak yang pantas atas pekerjaannya.
Selanjutnya: Masing-masing provinsi memiliki standarnya...