Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pulau-Pulau Kecil Harapan Baru Indonesia

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Masih jelas ingatan kita, di hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman telah diperdengarkan dalam 3 stanza. Pada Stanza ketiga alinea kelima berbunyi S’lamatlah rakyatnya, S’lamatlah putranya, Pulaunya, Lautnya, semuanya. Kalimat ini menegaskan kepada bangsa Indonesia agar mengelola pulau dan lautnya untuk kemajuan negeri, Indonesia Raya.

Laut Indonesia seluas 6.4 juta km2, mengelilingi 17.504 pulau-pulau kecil (PPK), termasuk 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), yang terdiri dari 69 pulau tidak berpenduduk dan 42 pulau berpenduduk, dan dipersatukan laut dari Sabang sampai Merauke.

Hingga 2021, jumlah pulau yang telah dilaporkan ke PBB pada sidang UNGEGN tanggal 3-7 Mei 2021 di New York mencapai 16.771 pulau bernama, yang terdiri dari 1.709 berpenduduk (10,19 penduduk) dan 15.062 tidak berpenduduk (89.81 persen, merupakan aset bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

Belajar dari negara kepulauan seperti Yunani dan Maladewa yang sukses mengelola pulau-pulaunya menjadi tujuan wisata bahari, maka Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, seharusnya dapat mengoptimalkan pemanfaatan PPK dan perairan di sekitarnya.

Pulau-pulau kecil Indonesia yang memiliki ukuran lebih kecil dari 1 ha berjumlah 8.605 pulau, umumnya tidak berpenduduk karena terbatasnya ketersediaan air bersih. Total luas daratan pulau-pulau tersebut mencapai 20,86 km2, yang diperuntukkan sebagai kawasan konservasi, penelitian dan pertahanan (kedaulatan) negara.

Pulau-pulau kecil yang luasnya lebih dari 1 ha - 100 km2 sebanyak 7.997 pulau, dengan total luas mencapai 18.873 km2, di antaranya 1.460 pulau berpenduduk dengan luas mencapai 10.333 km2. Pemanfaatan pulau ini sebaiknya diarahkan sebagai lokasi implementasi program ekonomi biru di sentra atau kawasan ekonomi, seperti sentra kelautan perikanan terpadu (SKPT) di Kepulauan Morotai, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Talaud.

Adapun pulau tidak berpenduduk berjumlah 6.537 pulau, yang luasnya mencapai 8.527 km2, memiliki potensi PNBP yang signifikan. Mengacu pada Perpres 34/2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka PMA, maka dari 8.527 km2 lahan pulau, sebesar 30 persen atau (2.558 km2) dikuasai negara.

Sisanya yang 70 persen dapat dimanfaatkan, namun harus mengalokasikan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen atau (1.790 km2). Dengan demikian, maksimal hanya 49 persen atau (4.178 km2) lahan pulau yang dapat dimanfaatkan untuk aktifitas/infrastuktur ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No. 53/2020 tentang Penatausahaan Ijin Pemanfaatan PPK Dalam Rangka PMA (tarif Rp 30,8 juta/ha) dan rekomendasi pemanfaatan PPK dengan luas kurang dari 100 km2 (tarif Rp 25,4 juta/ha), serta PP 85/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada KKP, maka diperkirakan potensi PNBP dari pemanfaatan lahan di PPK seluas 4.178 km2 tersebut, mencapai lebih kurang Rp 12 triliyun.

Penyusunan data profil dan prospektus pulau, yang ditindaklanjuti dengan promosi dan kerjasama investasi merupakan upaya strategis meningkatkan pemanfaatan lahan PPK.

Potensi PNBP itu belum termasuk pemanfaatan perairan di sekitarnya (tarif Rp 18,68 juta/ha), beserta aktivitas ekonominya, dengan ketentuan memiliki persyaratan dasar perijinan berusaha, dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai PP 5 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.

Terkait 30 persen atau 2.558 km2 lahan pulau yang dikuasai negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyarankan sebaiknya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, di antaranya BUMN, swasta, koperasi yang dapat meningkatkan PNBP, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat pulau, serta nelayan di sekitarnya. Hal ini telah dilakukan dalam kerja sama pemanfaatan Pulau Nipa di kota Batam.

Melihat besarnya potensi ekonomi, PNBP, penyerapan tenaga kerja dari pemanfaatan PPK, yang telah memiliki dasar hukum memadai, di antaranya PP 62/2010, UU 1/2014, PP 34/2019, Permen KP No. 53/2020, Kepmen KP No. 24/2020, dan PP 5/2021, maka sepatutnya Pemerintah mempertimbangkan pembentukan setingkat direktorat jenderal.

Ditjen ini memiliki kewenangan mengatur dan mengurus PPK, dengan kewenangan lebih luas, yang bertujuan untuk menjaga, mengelola dan memanfaatkan 17.504 PPK, serta memberdayakan dan mensejahterakan lebih dari 1.979.222 jiwa (dukcapil kab/kota, 2020) masyarakat Indonesia yang menetap dan mencari nafkah di pulau-pulau kecil.

Rido Miduk Sugandi Batubara
Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), KKP

(*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (keempat dari kanan) menghadiri Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (38th General Meeting International Coral Reefs Initiative/ICRI GM 38), di Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 9-13 September 2024. Dok. KK
Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan 'Indonesia Coral Bond' pada Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang


KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

9 hari lalu

Seekor bangkai hiu paus (Rhincodon typus) terdampar di Perairan Koto Nan 2 IV Hilia Muaro Anakan, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan mengembalikan hiu paus terdampar mati ke laut


Bulan Cinta Laut Sukses Sinergikan Pengelolaan Sampah Plastik

14 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan sambutan pada acara Puncak Apresiasi Gerakan Bulan Cinta Laut di
Anjungan Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Agustus 2024. Dok. KKP
Bulan Cinta Laut Sukses Sinergikan Pengelolaan Sampah Plastik

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi keberhasilan Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL) dalam membangun sinergi pengelolaan sampah plastik di laut.


Komitmen Kuat KKP Melindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

23 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Forum Adat 2024 pada Kamis, 15 Agustus 2024, di Jakarta. KKP menegaskan komitmennya dalam perlindungan dan pemajuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 60 provinsi sudah ditetapkan melalui peraturan bupati/walikota sebagai bentuk fasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA di pesisir dan pulau-pulau kecil. Dok. KKP
Komitmen Kuat KKP Melindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat adat adalah garda depan pelestarian sumber daya alam karena mereka memiliki kedekatan spiritual dan budaya pada alam tempat tinggalnya. Hampir seluruh keanekaragaman hayati kita yang masih tersisa berada di tempat-tempat yang dijaga langsung oleh masyarakat adat.


KKP: Garam Sabu Raijua Berpotensi Topang Kebutuhan Nasional

25 hari lalu

Pekerja tambak garam Sabu Raijua. Kualitas garam di Sabu Raijua memiliki kualitas nomor 1 (super/premium) dengan kadar NaCl 98,23% setara dengan garam impor. Dok. KKP
KKP: Garam Sabu Raijua Berpotensi Topang Kebutuhan Nasional

Kabupaten Sabu Raijua memiliki potensi garam seluas 2.015 hektare dan mampu memproduksi hingga 300.000 ton per tahun.


Menteri Kelautan dan Perikanan Pimpin Upacara HUT ke-79 RI di Pulau Terluar

27 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Ulang TahunKemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di Kabupaten Sabu-Raijua, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. Dok. KkP
Menteri Kelautan dan Perikanan Pimpin Upacara HUT ke-79 RI di Pulau Terluar

Keputusan ini untuk melihat implementasi pembangunan di sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Sabu Raijua.


Gernas BCL Ubah Sampah di Pesisir Pantura agar Bernilai Ekonomis

12 Juli 2024

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberi sambutan di Gerakan Bersih Pantai dan Laut. di Kabupaten Indramayu
Gernas BCL Ubah Sampah di Pesisir Pantura agar Bernilai Ekonomis

Gernas BCL bisa mendorong ekonomi sirkular untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sampah.


KKP Lakukan Edukasi Aturan Perizinan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha

28 Juni 2024

Seminar KKP bertemakan Sosialisasi dan Pelayanan Asistensi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Balai Karimun, 12 Juni 2024.
KKP Lakukan Edukasi Aturan Perizinan Ruang Laut kepada Pelaku Usaha

Kementerian Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya pengelolaan perizinan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan sumberdaya laut dan pesisir sekaligus meningkatkan tata kelola ruang laut.


Permen KKP Permudah Investasi Berkelanjutan di Pulau-Pulau Kecil

27 Juni 2024

Kementerian Kelautan dan Perikanan membina ASN pejabat fungsional khususnya di Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, merupakan potensi sangat besar untuk menjaga keberlanjutan ruang laut.
Permen KKP Permudah Investasi Berkelanjutan di Pulau-Pulau Kecil

Pengelolaan pulau-pulau kecil membutuhkan kebijakan yang tepat, perencanaan yang komprehensif.


Fungsi Penting IAPKRL Jaga Keberlanjutan dan Peningkatan Ekonomi di Laut

25 Juni 2024

Kementerian Kelautan dan Perikanan membina ASN pejabat fungsional khususnya di Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, merupakan potensi sangat besar untuk menjaga keberlanjutan ruang laut.
Fungsi Penting IAPKRL Jaga Keberlanjutan dan Peningkatan Ekonomi di Laut

Ahli Pengelola Kelautan dan Ruang Laut atau IAPKRL mendukung pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.