INFO NASIONAL – Masih jelas ingatan kita, di hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman telah diperdengarkan dalam 3 stanza. Pada Stanza ketiga alinea kelima berbunyi S’lamatlah rakyatnya, S’lamatlah putranya, Pulaunya, Lautnya, semuanya. Kalimat ini menegaskan kepada bangsa Indonesia agar mengelola pulau dan lautnya untuk kemajuan negeri, Indonesia Raya.
Laut Indonesia seluas 6.4 juta km2, mengelilingi 17.504 pulau-pulau kecil (PPK), termasuk 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), yang terdiri dari 69 pulau tidak berpenduduk dan 42 pulau berpenduduk, dan dipersatukan laut dari Sabang sampai Merauke.
Hingga 2021, jumlah pulau yang telah dilaporkan ke PBB pada sidang UNGEGN tanggal 3-7 Mei 2021 di New York mencapai 16.771 pulau bernama, yang terdiri dari 1.709 berpenduduk (10,19 penduduk) dan 15.062 tidak berpenduduk (89.81 persen, merupakan aset bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bangsa dan negara.
Belajar dari negara kepulauan seperti Yunani dan Maladewa yang sukses mengelola pulau-pulaunya menjadi tujuan wisata bahari, maka Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, seharusnya dapat mengoptimalkan pemanfaatan PPK dan perairan di sekitarnya.
Pulau-pulau kecil Indonesia yang memiliki ukuran lebih kecil dari 1 ha berjumlah 8.605 pulau, umumnya tidak berpenduduk karena terbatasnya ketersediaan air bersih. Total luas daratan pulau-pulau tersebut mencapai 20,86 km2, yang diperuntukkan sebagai kawasan konservasi, penelitian dan pertahanan (kedaulatan) negara.
Pulau-pulau kecil yang luasnya lebih dari 1 ha - 100 km2 sebanyak 7.997 pulau, dengan total luas mencapai 18.873 km2, di antaranya 1.460 pulau berpenduduk dengan luas mencapai 10.333 km2. Pemanfaatan pulau ini sebaiknya diarahkan sebagai lokasi implementasi program ekonomi biru di sentra atau kawasan ekonomi, seperti sentra kelautan perikanan terpadu (SKPT) di Kepulauan Morotai, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Talaud.
Adapun pulau tidak berpenduduk berjumlah 6.537 pulau, yang luasnya mencapai 8.527 km2, memiliki potensi PNBP yang signifikan. Mengacu pada Perpres 34/2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka PMA, maka dari 8.527 km2 lahan pulau, sebesar 30 persen atau (2.558 km2) dikuasai negara.
Sisanya yang 70 persen dapat dimanfaatkan, namun harus mengalokasikan ruang terbuka hijau sebesar 30 persen atau (1.790 km2). Dengan demikian, maksimal hanya 49 persen atau (4.178 km2) lahan pulau yang dapat dimanfaatkan untuk aktifitas/infrastuktur ekonomi.
Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan No. 53/2020 tentang Penatausahaan Ijin Pemanfaatan PPK Dalam Rangka PMA (tarif Rp 30,8 juta/ha) dan rekomendasi pemanfaatan PPK dengan luas kurang dari 100 km2 (tarif Rp 25,4 juta/ha), serta PP 85/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada KKP, maka diperkirakan potensi PNBP dari pemanfaatan lahan di PPK seluas 4.178 km2 tersebut, mencapai lebih kurang Rp 12 triliyun.
Penyusunan data profil dan prospektus pulau, yang ditindaklanjuti dengan promosi dan kerjasama investasi merupakan upaya strategis meningkatkan pemanfaatan lahan PPK.
Potensi PNBP itu belum termasuk pemanfaatan perairan di sekitarnya (tarif Rp 18,68 juta/ha), beserta aktivitas ekonominya, dengan ketentuan memiliki persyaratan dasar perijinan berusaha, dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai PP 5 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.
Terkait 30 persen atau 2.558 km2 lahan pulau yang dikuasai negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyarankan sebaiknya dikerjasamakan dengan pihak ketiga, di antaranya BUMN, swasta, koperasi yang dapat meningkatkan PNBP, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat pulau, serta nelayan di sekitarnya. Hal ini telah dilakukan dalam kerja sama pemanfaatan Pulau Nipa di kota Batam.
Melihat besarnya potensi ekonomi, PNBP, penyerapan tenaga kerja dari pemanfaatan PPK, yang telah memiliki dasar hukum memadai, di antaranya PP 62/2010, UU 1/2014, PP 34/2019, Permen KP No. 53/2020, Kepmen KP No. 24/2020, dan PP 5/2021, maka sepatutnya Pemerintah mempertimbangkan pembentukan setingkat direktorat jenderal.
Ditjen ini memiliki kewenangan mengatur dan mengurus PPK, dengan kewenangan lebih luas, yang bertujuan untuk menjaga, mengelola dan memanfaatkan 17.504 PPK, serta memberdayakan dan mensejahterakan lebih dari 1.979.222 jiwa (dukcapil kab/kota, 2020) masyarakat Indonesia yang menetap dan mencari nafkah di pulau-pulau kecil.
(*)