Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei INFID 2020, Pelaku Pelecehan Seksual Patut Dipenjara 10-15 Tahun

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama setelah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI merebak ke publik, kasus yang hampir serupa juga kembali terjadi di lingkungan kampus. Seorang mahasiswi Universitas  Riau mengaku mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh dosennya saat melakukan bimbingan skripsi.

Tidak banyak orang yang menyadari terkadang tindakan yang mereka lakukan atau mereka yang mendapatkan perlakuan, yang mengarah kepada pelecehan seksual. Padahal ada banyak ragam kejahatan seksual yang termasuk ke dalam pelecehan, yaitu pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi, ancaman dan percobaan perkosaan, prostitusi paksa, dan masih banyak lagi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, istilah pelecehan seksual memang tidak dikenal, tindakan tersebut dalam undang-undang disebut sebagai perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan Pasal 281 sampai Pasal 303. Perbuatan cabul diartikan sebagai segala perbuatan yang dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Melansir dari laman heylaw.edu, contoh perbuatan cabul misalnya perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293). Pelecehan seksual di Indonesia dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Namun apakah cukup hanya dipenjara? Indonesia Judicial Research Society atau IJRS bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) melakukan survei pada 2020, dari seluruh responden yang disurvei, kebanyakan sepakat untuk memberikan hukuman pidana berat selama 10 hingga 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual juga pelecehan seksual. Selain itu, mayoritas responden juga setuju untuk memberikan hukuman tambahan selain penjara seperti denda atau mekanisme ganti rugi lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, 31.7 persen responden menilai bahwa pelaku harus diberikan rehabilitasi atas apa yang ia lakukan. Melalui data tersebut, maka solusi pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dapat bervariatif dan tidak fokus pada penjara saja, tetapi juga pada pemulihan ekonomi maupun psikologis. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi pemangku kebijakan untuk mendorong studi lanjutan untuk pedoman pemidanaan pada kasus kekerasan seksual atau pelecehan seksual dengan semangat kepentingan korban.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Hati-hati Tindakan yang Bisa Masuk Kategori Pelecehan Seksual

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

19 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Inilah 5 Alasan Waktu Liburan Terasa Begitu Cepat

2 hari lalu

Ilustrasi liburan (Pixabay.com)
Inilah 5 Alasan Waktu Liburan Terasa Begitu Cepat

Ternyata terdapat berbagai faktor psikologis dan eksternal yang dapat membuat waktu terasa semakin cepat berlalu selama liburan.


Gejala Depresi, dari Fisik, Psikologis, sampai Sosial

7 hari lalu

Ilustrasi depresi. Shutterstock
Gejala Depresi, dari Fisik, Psikologis, sampai Sosial

Selain pada mental, depresi juga bisa berdampak pada fisik dan sosial. Berikut gejala depresi pada fisik, mental, dan sosial.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

16 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.


Efek Emosional Menyaksikan Gerhana, Kagum sampai Cemas

22 hari lalu

Ilustrasi gerhana matahari (Pixabay.com)
Efek Emosional Menyaksikan Gerhana, Kagum sampai Cemas

Menyaksikan gerhana dapat membangkitkan berbagai emosi dan memiliki efek psikologis yang signifikan pada masing-masing orang.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

24 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.