TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda sejumlah Rp 600 juta ke kas negara. Uang denda tersebut berasal dari terpidana Otto Cornelis Kaligis dan Edy Nasution.
"Penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 12 November 2021.
Uang denda yang disetor dari OC Kaligis sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 176/PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017. Sedangkan uang denda dari mantan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
Juru bicara KPK menuturkan tim jaksa eksekusi akan terus menggencarkan penagihan uang denda dari para terpidana sebagai bentuk pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, yang telah dinikmati para terpidana tersebut.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Suap di Hulu Sungai Utara
FRISKI RIANA