"

ELSAM Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Atur Otoritas Independen

Reporter

Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi masih mengalami tarik ulur. Ada perbedaan pandangan mengenai otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

Semula pemerintah menyetujui usulan DPR untuk membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden. Belakangan pemerintah justru kembali pada sikap awal menginginkan pembentukan otoritas PDP di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Akibatnya, terjadi kebuntuan dalam pembahasan RUU PDP.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, perlindungan data pribadi sebaiknya di bawah otoritas independen. "Praktik terbaik implementasi UU PDP di berbagai negara, yang mayoritas memiliki otoritas PDP independen, mestinya bisa menjadi rujukan bagi Indonesia, perihal pentingnya keberadaan otoritas PDP yang independen," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 November 2021.

Wahyudi menyebut sejumlah alasan pentingnya otoritas PDP yang independen. Pertama, meletakkan otoritas PDP di bawah Kominfo sebagaimana usulan dari pemerintah, berpotensi menjadikan tujuan perlindungan data pribadi tidak akan bisa dicapai.

"Penting untuk diperhatikan bahwa otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum pelindungan data pribadi," ujar dia.

Penerapannya dinilai hanya akan efektif bila diawasi oleh sebuah otoritas yang independen, bukan bagian dari kementerian atau sebagai lembaga pemerintah. Jika otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, Wahyudi menilai Kominfo akan duduk sebagai pemain sekaligus wasit (pengendali data sekaligus juga pengawas terhadap dirinya sendiri), yang ditengarai bakal sulit untuk mengambil keputusan secara objektif dan adil.

"Harus diingat, data hari ini tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh swasta dengan motif ekonomi, tetapi juga untuk tujuan politik. Termasuk di dalamnya penggunaan data pribadi dalam kampanye pemilu, untuk tujuan pemenangan kontestasi politik elektoral," tuturnya.

Kedua, meletakkan otoritas PDP sebagai lembaga pemerintah atau pun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) membuat posisinya rentan dibubarkan. Hal ini mengingat bahwa pada dasarnya LPNK adalah institusi pemerintah, yang berada di bawah wewenang presiden sebagai kepala tertinggi pemerintahan.

"Presiden bisa dengan mudah membubarkan otoritas PDP jika keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden berkuasa," tuturnya.

Ketiga, menempatkan otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau LPNK dinilai berisiko besar pada keefektifan dalam pengambilan keputusan. Bila otoritas ditempatkan di bawah Kominfo misalnya, berpotensi terjadi kerancuan ihwal pengambil keputusan tertinggi antara Kepala Otoritas atau Menteri Kominfo.

Keempat, jika otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini dinilai tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif. Fungsi regulator misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hierarki yang jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Akibatnya peraturan tersebut tidak akan memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau bahkan swasta. Padahal salah satu fungsi penting otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi-regulasi teknis dan pedoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data," ujarnya.

Selanjutnya terkait fungsi penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non litigasi juga problematik, karena wewenang ini secara pengaturan dan praktik hanya dimiliki oleh lembaga negara independen (LNS), seperti KPPU, Ombudsman, dan Komisi Informasi. Sedangkan Kominfo dan LPNK secara hukum tidak dimungkinkan untuk diberikan wewenang ini, dikarenakan mereka pada dasarnya adalah institusi pemerintah (eksekutif).

Mencermati situasi itu, maka ELSAM mendorong pembentukan otoritas PDP dalam RUU Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan hadirnya undang-undang yang kuat dan mampu diterapkan secara efektif untuk melindungi data pribadi warga negara.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut RUU PDP Ditargetkan Selesai Masa Sidang Ini

DEWI NURITA








Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

1 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Pembahasan Publisher Rights Masih Berjalan, Kominfo: Kami Selesaikan Secepatnya

Rencana Perpres Publisher Rights telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

3 hari lalu

Jerry Sambuaga di Kompleks Istana Kepresidenan jelang pelantikan wakil menteri 2019-2024, Jakarta, 25 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Kemendag Kaji Maladministrasi Bappebti soal Perizinan Bursa Berjangka

Kemendag akan mengkaji temuan Ombudsman mengenai Bappebti yang terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka.


Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

4 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proyek BTS Bakti Kominfo. Seiring dengan temuan Kejaksaan Agung di kasus korupsi BTS Kominfo.


Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

PT Solitechmedia Synergy turut terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.


Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka

4 hari lalu

Logo Ombudsman RI. indonesia.go.id
Ombudsman Sebutkan Tiga Pelanggaran Maladministrasi Bappebti pada Perizinan Bursa Berjangka

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinyatakan melakukan pelanggaran maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia


Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

6 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Polisi Peras Polisi: Bripka Madih Lapor ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

Kasus polisi peras polisi kini berujung pada pelaporan ke Ombudsman RI. Bripka Madih melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro.


Setelah Johnny Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS BAKTI

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Setelah Johnny Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Kejagung memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.


Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Kejaksaan Agung Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menyita Rp 10 miliar termasuk aset dan properti dalam kasus dugaan korupsi tower BTS BAKTI Kominfo


Top Nasional: Uang yang Diterima Adik Johnny G. Plate dari Anggaran BAKTI Kominfo, Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Balik

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Top Nasional: Uang yang Diterima Adik Johnny G. Plate dari Anggaran BAKTI Kominfo, Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan Balik

Kejagung mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran BAKTI Kominfo


Daftar 10 Provinsi dengan Indeks Literasi Digital Tertinggi di Indonesia

9 hari lalu

Peluncuran Program Literasi Digital Nasional disiarkan secara online melalui kanal youtube Kemkominfo TV, Kamis (20/5)
Daftar 10 Provinsi dengan Indeks Literasi Digital Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan survei , Indeks Literasi Digital Indonesia mengalami kenaikan dari 3,49 menjadi 3,54 poin.