TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi masih mengalami tarik ulur. Ada perbedaan pandangan mengenai otoritas lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
Semula pemerintah menyetujui usulan DPR untuk membentuk otoritas perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden. Belakangan pemerintah justru kembali pada sikap awal menginginkan pembentukan otoritas PDP di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Akibatnya, terjadi kebuntuan dalam pembahasan RUU PDP.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, perlindungan data pribadi sebaiknya di bawah otoritas independen. "Praktik terbaik implementasi UU PDP di berbagai negara, yang mayoritas memiliki otoritas PDP independen, mestinya bisa menjadi rujukan bagi Indonesia, perihal pentingnya keberadaan otoritas PDP yang independen," ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat, 12 November 2021.
Wahyudi menyebut sejumlah alasan pentingnya otoritas PDP yang independen. Pertama, meletakkan otoritas PDP di bawah Kominfo sebagaimana usulan dari pemerintah, berpotensi menjadikan tujuan perlindungan data pribadi tidak akan bisa dicapai.
"Penting untuk diperhatikan bahwa otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum pelindungan data pribadi," ujar dia.
Penerapannya dinilai hanya akan efektif bila diawasi oleh sebuah otoritas yang independen, bukan bagian dari kementerian atau sebagai lembaga pemerintah. Jika otoritas PDP diletakkan di bawah Kominfo, Wahyudi menilai Kominfo akan duduk sebagai pemain sekaligus wasit (pengendali data sekaligus juga pengawas terhadap dirinya sendiri), yang ditengarai bakal sulit untuk mengambil keputusan secara objektif dan adil.
"Harus diingat, data hari ini tidak hanya dikumpulkan dan diproses oleh swasta dengan motif ekonomi, tetapi juga untuk tujuan politik. Termasuk di dalamnya penggunaan data pribadi dalam kampanye pemilu, untuk tujuan pemenangan kontestasi politik elektoral," tuturnya.
Kedua, meletakkan otoritas PDP sebagai lembaga pemerintah atau pun lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) membuat posisinya rentan dibubarkan. Hal ini mengingat bahwa pada dasarnya LPNK adalah institusi pemerintah, yang berada di bawah wewenang presiden sebagai kepala tertinggi pemerintahan.
"Presiden bisa dengan mudah membubarkan otoritas PDP jika keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden berkuasa," tuturnya.
Ketiga, menempatkan otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau LPNK dinilai berisiko besar pada keefektifan dalam pengambilan keputusan. Bila otoritas ditempatkan di bawah Kominfo misalnya, berpotensi terjadi kerancuan ihwal pengambil keputusan tertinggi antara Kepala Otoritas atau Menteri Kominfo.
Keempat, jika otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini dinilai tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif. Fungsi regulator misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hierarki yang jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Akibatnya peraturan tersebut tidak akan memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau bahkan swasta. Padahal salah satu fungsi penting otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi-regulasi teknis dan pedoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data," ujarnya.
Selanjutnya terkait fungsi penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non litigasi juga problematik, karena wewenang ini secara pengaturan dan praktik hanya dimiliki oleh lembaga negara independen (LNS), seperti KPPU, Ombudsman, dan Komisi Informasi. Sedangkan Kominfo dan LPNK secara hukum tidak dimungkinkan untuk diberikan wewenang ini, dikarenakan mereka pada dasarnya adalah institusi pemerintah (eksekutif).
Mencermati situasi itu, maka ELSAM mendorong pembentukan otoritas PDP dalam RUU Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan hadirnya undang-undang yang kuat dan mampu diterapkan secara efektif untuk melindungi data pribadi warga negara.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut RUU PDP Ditargetkan Selesai Masa Sidang Ini
DEWI NURITA