TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jombang baru menetapkan status tersangka sekaligus menahan sopir almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody, Kamis, 11 November 2021. Jody dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Angkutan Jalan Raya dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Angkutan Jalan Raya. Penetapan tersangka ini berselang satu pekan sejak kecelakaan maut di Km 672.300 tol Jombang arah Surabaya yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi. Namun polisi menampik dianggap lamban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menuturkan penyidik butuh melewati tahapan-tahapan sebelum sampai pada penetapan status tersangka Tubagus Muhammad Jody. Pada Senin, 8 November, kata Gatot, penyidik lalu lintas mendatangkan tim laboratorium forensik Polri guna memeriksa kendaraan korban, Pajero Sport putih berpelat nomor B-1264-BJU.
Hari itu juga, menurut Gatot, penyidik langsung melakukan gelar perkara pertama ihwal proses penyidikan dan penyelidikan yang akan dilaksanakan. Sehari kemudian, Selasa, 9 November, penyidik memeriksa saksi-saksi. “Saksi yang diperiksa ada 10 orang,” kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis siang.
Pada Selasa itu juga Tubagus Muhammad Jody telah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur setelah melakukan pemulihan fisiki dan psikis pasca-kecelakaan. “Hari itu juga yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” katanya.
Pada Rabu, 10 November, penyidik Satlantas Polres Jombang mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jombang. Setelah mengirim SPDP ke jaksa, ujar Gatot, penyidik melaksanakan gelar perkara kedua sekaligus meningkatkan status Jody sebagai tersangka. “Setelah itu pada Kamis hari ini dia ditahan di Polres Jombang,” kata Gatot.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan dari petunjuk awal penyidikan, polisi mendapat pengakuan Jody bahwa ia sempat main telepon genggam dua kali sambil mengemudi dengan kecepatan tinggi. Pertama pada pukul 11.58 WIB ia membuat konten untuk media sosial. Setelah itu ia sempat menghubungi ayahya sambil menyetir. “Orang tua Jody sudah kami ambil keterangannya, dia membenarkan dihubungi anaknya,” kata Latif.
Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan Jody ialah memacu kendaraan dengan kecepatan 130 Km/jam sebelum terjadi kecelakaan pada titik tumbur Km 672.300 pada pukul 12.36 WIB, Kamis, 4 November 2021.Hal itu diketahui polisi berdasarkan analisa rekaman CCTV di lokasi. Padahal pada rambu-rambu lalu lintas di ruas jalan tersebut dinyatakan bahwa kecepatan maksimal 80 Km/jam. Kepada penyidik, Jody mengaku ngebut dengan kecepatan 120 Km/jam.
Terhadap dugaan sopir Vanessa Angel tersebut dalam kondisi capek dan ngantuk, Latif belum dapat memastikan. Menurutnya dugaan itu akan didalami pada pemeriksaan berikutnya. “Sudah ada poin pertanyaan soal itu untuk tersangka, nanti kami dalami,” kata Latif.
Baca Juga: Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Rusak, Sahabat Bantu Perbaiki