"Selama ini yang kami temukan baru kasus mengenai pembalakan liarnya saja, belum mengarah pada korupsi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar saat dihubungi Sabtu (27/12).
Kasus pembalakan liar, menurut Haryono, bukan merupakan wewenang Komisi. Dia mengaku telah menerima laporan dari mantan Kepala Kepolisian Daerah Riau Sutjiptadi mengenai adanya pembalakan liar di Riau. Komisi menerima laporan tersebut sebagai pengaduan masyarakat. "Harus ditelaah terlebih dahulu apakah ada unsur korupsinya," ujar dia.
Haryono menegaskan bahwa Komisi tidak berhenti melakukan pengusutan kasus ini. "Namun pada akhirnya terbentur dengan adanya alat bukti," kata Haryono. Dia juga menyatakan bahwa Komisi akan terus mengembangkan laporan tersebut.
FAMEGA SYAVIRA