TEMPO.CO, Jakarta - Camat merupakan salah satu peran yang penting, terutama dalam sebuah kecamatan. Adapun fungsi camat yaitu sebagai koordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kecamatan dan dibawahnya serta bertanggung jawab langsung kepada Bupati maupun Wali Kota melalui sekda yang berada di wilayahnya masing-masing.
Adapun tugas camat sebagai berikut seperti yang dilansir dari Tangerangkab.go.id:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan; dan
Berikut syarat sebagai camat dilansir dari berbagai sumber:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Apabila ingin menjadi camat, syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah berkewarganegaraan Indonesia. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan konflik.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Camat tidak boleh melupakan nilai-nilai agama yang ia anut sebagai pedoman saat menjadi pemimpin kelak. Hal ini dijadikan sebagai syarat karena memiliki sifat ini dipercaya apabila dia hendak melakukan sesuatu yang buruk atau bahkan merugikan banyak orang lain maka ia akan teringat pada Tuhannya.
3. Menjunjung tinggi Pancasila
Untuk menjadi camat, Anda perlu menjunjung tinggi Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila harus dijadikan pedoman oleh seseorang apabila ia ingin menjadi pemimpin agar selalu menjalankan tugasnya dengan lurus.
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Apabila ingin menjadi camat, Anda harus merupakan dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjadi PNS, Anda perlu mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil yang diadakan pemerintah. Namun PNS tidak dibatasi apakah harus memiliki gelar sarjana atau tidak. Namun untuk menjadi Camat minimal Anda harus memiliki gelar Sarjana. Tetapi Anda juga bisa menjadi karyawan honorer terlebih dahulu, akan tetapi proses diangkatnya sebagai PNS membutuhka waktu yang cukup lama.
5. Penguasaan Ilmu Pengetahuan
Untuk menjadi camat tentunya Anda perlu menguasai ilmu pengetahuan. Penguasaan tersebut biasanya bisa dibuktikan dengan ijazah yang mereka dapatkan ketika lulus dari kuliah Diploma ataupun Sarjana. Apabila tidak memiliki bukti ijazah atau sertifikat, maka diwajibkan untuk mengikuti pendidikan tentang teknis pemerintahan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat.
Meskipun banyak rumor bahwa untuk menjadi Camat adalah lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN. Namun faktanya camat tidak diharuskan berasal dari lulusan IPDN.
6. Memiliki Pengalaman Minimal Dua Tahun
Syarat terakhir ialah memiliki pengalaman minimal 2 tahun. Pernah mengemban tugas di berbagai tempat seperti desa, kelurahan atau sudah di kecamatan itu sendiri. Namun dalam jangka minimal 2 tahun tersebut harus menghindari bersih dari segala kasus hukum, korupsi, dan memiliki sikap yang baik.
Berapa gaji seorang camat?
Gaji camat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 bahwa besaran gaji PNS berjenjang sesuai golongan dan masa lama kerja yang dikenal masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG kurang dari 1 tahun hingga 2 tahun.
Berikut adalah gaji PNS untuk camat yakni golongan III-D hingga IV-D yaitu:
Golongan III (Lulusan S1-S3)
1. Golongan III D : Rp2,920,800 - Rp4,797,000
Golongan IV
1. Golongan IV A : Rp3,044,000 - Rp5,000,000
2. Golongan IV B : Rp3,173,100 - Rp5,211,500
3. Golongan IV C : Rp3,307,300 - Rp5,431,500
4. Golongan IV D : Rp3,447,200 - Rp5,661,700
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Camat di Daerah Perbatasan Punya Kewenangan Baru Awasi Imigran