TEMPO.CO, Jombang - Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy (24), telah ditetapkan menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto. Hal tersebut terungkap dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021.
Mereka juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa. "Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia.
Ia juga menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut juga sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Dalam SPDP itu juga hanya muncul satu nama itu.
Imran mengatakan tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut. Jaksa juga akan tetap bekerja secara profesional dalam semua perkara yang ditangani, tidak terkecuali kasus yang melibatkan pesohor. "Tidak ada spesial. Kami juga tidak bisa simpulkan sebelum pelajari berkas perkara," kata dia.
Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto tersebut menewaskan Vannesa Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel (27) dan suaminya, Febri Ardiansyah.
Baca: Polisi Gandeng Ahli untuk Analisis Penyebab Kecelakaan Mobil Vanessa Angel