TEMPO.CO, Jakarta - Setiap 10 November dikenal dengan Hari Pahlawan. Pada peringatan tersebut presiden RI juga akan menetapkan nama-nama pahlawan nasional. Tahukah Anda bagaimana prosedur pengajuannya?
Pemberian gelar pahlawan nasional tidak bisa diberikan sembarangan. Pemberian gelar itu ternyata harus melewati serangkaian prosedur tertentu.
"Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur," kata Sekretaris Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng, seperti dikutip Tempo dari laman kemensos.go.id, Kamis, 5 November 2020.
Setelah mendapat rekomendasi gubernur, diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, praktisi, dan akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.
Seusai seminar, TP2GD dan Kemensos kemudian melakukan rapat untuk verifikasi administrasi. "Setelah administrasi lengkap, dilaksanakan penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP," lanjut Bambang.
Selain itu dilakukan juga peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah calon pahlawan yang diusulkan. Peninjauan ini penting untuk melakukan cross check terhadap dokumen yang diusulkan.
Kemudian tim TP2GP akan melakukan sidang pleno bersama Dewan Gelar dan Kemensos. Jika memenuhi semua syarat, nama calon pahlawan akan dilaporkan ke presiden supaya bisa ditetapkan pada hati pahlawan.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.