TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang digugat oleh kubu Moeldoko lewat Yusril Ihza Mahendra. Putusan ini dibuat MA pada Selasa, 9 November 2021 kemarin.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Dalam permohonannya, Yusril menyebut AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 juncto UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Ia juga menyebut pembentukan AD dan ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Karena itu, Yusril mengatakan proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
Namun dalam putusannya, MA mengatakan bahwa mereka tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
"AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan," kata MA dalam pendapatnya.
Selain itu, MA juga berpendapat Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Pendapat lainnya, MA menyebut tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Agung tentang gugatan AD/ART Partai Demokrat ini dibuat oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Supandi sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi, sebagai Hakim Anggota.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon, Tetap Divonis 4 Tahun Penjara