Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Kubu AHY: Pertanda Demokrasi Terus Tumbuh

Reporter

image-gnews
Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) didampingi pengurus partai memberikan keterangan saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. Sidang kali ini merupakan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli atas penolakan Kemenkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Bambang juga menjelaskan bahwa gugatan KLB Deli Serdang tersebut hanya akal-akalan dikarenakan hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal partai, bukan membawa ke pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto (tengah) didampingi pengurus partai memberikan keterangan saat sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. Sidang kali ini merupakan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli atas penolakan Kemenkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang. Bambang juga menjelaskan bahwa gugatan KLB Deli Serdang tersebut hanya akal-akalan dikarenakan hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal partai, bukan membawa ke pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto, menanggapi putusan Mahkamah Agung atas uji formil dan materil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Judicial review tersebut diajukan oleh kuasa hukum kader Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra.

“Pelajaran penting dari putusan MA ini, hidupkan terus harapan kendati di tengah ancaman pedang kezaliman yang terus menerus ditebaskan,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu, 10 November 2021.

Putusan MA sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.

Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun. 

Bambang Widjojanto berharap putusan MA dapat menjadi pertanda asa demokrasi masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas kembang kempisnya kualitas demokrasi dalam 5 tahun terakhir. 

“Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif dan konstruktif yang akan menjaga asa demokrasi,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Yusril menyatakan menghormati putusan MA. Namun ia tak sependapat. Pakar hukum tata negara itu menilai pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai.

Walaupun putusan Mahkamah Agung secara akademik dapat diperdebatkan, Yusril mengatakan putusan lembaga peradilan tertinggi itu final dan mengikat. “Itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” kata Yusril ihwal putusan uji formil AD/ART Demokrat.

Baca juga: Bambang Widjojanto Dampingi Pemprov DKI Antar Berkas Formula E ke Gedung KPK

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

44 menit lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto menyampaikan doa agar jabatannya memberikan maslahat bagi bangsa dan negara.


Daftar Lulusan SMA Taruna Nusantara yang Diundang Prabowo ke Kertanegara

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono usai menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar Lulusan SMA Taruna Nusantara yang Diundang Prabowo ke Kertanegara

Mengenal tiga sosok calon menteri Prabowo yang merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. Ada AHY hingga Sugiono.


Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

1 jam lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto terpilih menjadi Ketua MA dalam satu putaran.


4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin membuka Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

Empat hakim agung menyatakan mencalonkan diri sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

Mahkamah Agung menggelar pemilihan ketua baru hari ini untuk menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun.


Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.


AHY Ungkap Dua Kasus Pertanahan di Bekasi, Potensi Kerugian Capai Rp183 Miliar

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono usai menemui Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
AHY Ungkap Dua Kasus Pertanahan di Bekasi, Potensi Kerugian Capai Rp183 Miliar

AHY menerangkan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli.


16 Menteri Jokowi Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Berikut Profil Mereka

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (kiri) menjawab pertanyaan watawan saat perdana berkantor di kompleks Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin 29 Juli 2024. Pada hari perdana berkantor di IKN, Presiden memimpin rapat dengan jajaran Otorita IKN didampingi Mensesneg dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, serta akan menerima Jajaran Forkompinda Kaltim. ANTARA FOTO/Mentari Dwi Gayati
16 Menteri Jokowi Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Berikut Profil Mereka

Sederet menteri Jokowi turut dipanggil presiden terpilih Prabowo Subianto ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, kemarin, Ini profil mereka.


Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

20 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat duplik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 1 November 2024. Gazalba Saleh membacakan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang telah menuntut pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Nyatakan Gazalba Saleh Terbukti Terima Gratifikasi Rp 500 Juta dari Jawahirul Fuad

Gazalba Saleh juga menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan pengacara Jaffar Abdul Gafur, Neshawaty, untuk pengurusan peninjauan kembali.


Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

22 jam lalu

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat meresmikan rumah hunian vertikal di Kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. AHY juga mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah berkolaborasi untuk membuat warga yang ada menjadi lebih baik lagi. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bekasi, AHY: Kerugian Rp 7,9 Miliar

2 kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi terungkap. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus ini menelan kerugian Rp 7,9 miliar.