TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto, menanggapi putusan Mahkamah Agung atas uji formil dan materil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat. Judicial review tersebut diajukan oleh kuasa hukum kader Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra.
“Pelajaran penting dari putusan MA ini, hidupkan terus harapan kendati di tengah ancaman pedang kezaliman yang terus menerus ditebaskan,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu, 10 November 2021.
Putusan MA sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
Bambang Widjojanto berharap putusan MA dapat menjadi pertanda asa demokrasi masih terus bertunas di tengah terjangan badai kegusaran atas kembang kempisnya kualitas demokrasi dalam 5 tahun terakhir.
“Pada akhirnya hukum semesta telah memastikan, tunas kebaikan akan terus bertumbuh dan dihidupkan oleh pikiran positif dan konstruktif yang akan menjaga asa demokrasi,” katanya.
Sementara itu, Yusril menyatakan menghormati putusan MA. Namun ia tak sependapat. Pakar hukum tata negara itu menilai pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai.
Walaupun putusan Mahkamah Agung secara akademik dapat diperdebatkan, Yusril mengatakan putusan lembaga peradilan tertinggi itu final dan mengikat. “Itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” kata Yusril ihwal putusan uji formil AD/ART Demokrat.
Baca juga: Bambang Widjojanto Dampingi Pemprov DKI Antar Berkas Formula E ke Gedung KPK
FRISKI RIANA