TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum kader Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung atas uji formil dan materil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, ia tak sependapat dengan putusan tersebut.
“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa, 9 November 2021.
Putusan MA sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut Mahkamah Agung hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.
MA juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.
Yusril mengatakan AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat tersebut mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut. “Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu,” ujarnya.
Menurut Yusril, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut?” tanya Yusril. Jika demikian pemahaman MA, kata Yusril, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART.
Pakar hukum tata negara itu menilai pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat elementer. Yaitu masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam. Karena itu, ia memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Walaupun putusan MA secara akademik dapat diperdebatkan, Yusril mengatakan putusan lembaga peradilan tertinggi itu final dan mengikat. “Itulah putusannya dan apa pun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” kata dia.
Yusril juga menyatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan judicial review oleh Mahkamah Agung.
Jika ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik. “Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” katanya ihwal putusan MA soal AD/ART Demokrat.
Baca juga: Anggota DPR Partai Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe Meninggal Karena Sakit
FRISKI RIANA