"

Yusril Nilai Pertimbangan Hukum MA soal AD/ART Demokrat Terlalu Sumir

Reporter

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum kader Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan menghormati putusan Mahkamah Agung atas uji formil dan materil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, ia tak sependapat dengan putusan tersebut.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa, 9 November 2021.

Putusan MA sebelumnya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau niet onvanklijke verklaard karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. AD dan ART menurut Mahkamah Agung hanya mengikat ke dalam kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar. 

MA juga menyatakan bahwa parpol bukan lembaga negara. Karena itu, lembaga tersebut tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun. 

Yusril mengatakan AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat tersebut mengikat setiap orang yang belum menjadi anggota parpol tersebut. “Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut pemilu,” ujarnya.

Menurut Yusril, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 

“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut?” tanya Yusril. Jika demikian pemahaman MA, kata Yusril, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART.

Pakar hukum tata negara itu menilai pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat elementer. Yaitu masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam. Karena itu, ia memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Walaupun putusan MA secara akademik dapat diperdebatkan, Yusril mengatakan putusan lembaga peradilan tertinggi itu final dan mengikat. “Itulah putusannya dan apa pun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” kata dia.

Yusril juga menyatakan bahwa tugasnya sebagai pengacara dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan judicial review oleh Mahkamah Agung.

Jika ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, Yusril Ihza Mahendra menegaskan dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik. “Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” katanya ihwal putusan MA soal AD/ART Demokrat.

Baca juga: Anggota DPR Partai Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe Meninggal Karena Sakit

FRISKI RIANA








Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

11 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang menjadikan tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

KPK telah menyerahkan 15 senjata api yang mereka temukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.


Tudingan Kecurangan Pemilu di Era SBY, Demokrat Pertanyakan Kenapa Tak Dibawa ke Pengadilan

11 jam lalu

Logo Partai Demokrat
Tudingan Kecurangan Pemilu di Era SBY, Demokrat Pertanyakan Kenapa Tak Dibawa ke Pengadilan

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan menanggapi tudingan perihal kecurangan dalam pelaksanaan pemilu era kepimpinan SBY


Politikus Demokrat Prediksi Deklarasi Koalisi Perubahan Tak akan Digelar Sebelum Ramadan

13 jam lalu

Bakal Calon Presiden yang diusung Partai Demokrat Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyapa kader dan simpatisan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Partai Demokrat secara resmi memberikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebelumnya Anies Baswedan menghadiri rapat terbatas yang digelar Majelis Tinggi Partai Demokrat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Demokrat Prediksi Deklarasi Koalisi Perubahan Tak akan Digelar Sebelum Ramadan

PKS memproyeksikan deklarasi Koalisi Perubahan bisa dilakukan sebelum Ramadan alias 23 Maret 2023.


Hadiri Acara PKS, Anies Baswedan: Mendatangkan Orang dengan Rupiah Memang Mudah

17 jam lalu

Bakal Calon Presiden yang diusung PKS Anies Baswedan (tengah) saat menghadiri Apel Siaga Pemenangan Pemilu tahun 2024 di Stadion Madya, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 26 Februari 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hadiri Acara PKS, Anies Baswedan: Mendatangkan Orang dengan Rupiah Memang Mudah

Anies Baswedan mengatakan antusiasme kader PKS sangat tinggi.


Soal Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan, Khofifah: Terima Kasih

1 hari lalu

Gubernur Anies Baswedan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pasokan beras di Kabupaten Ngawi/Facebook Anies Baswedan
Soal Tawaran Jadi Cawapres Anies Baswedan, Khofifah: Terima Kasih

Khofifah Indar Parawansa hanya sedikit berkomentar soal kabar yang menyebutkan dirinya mendapatkan tawaran untuk mendampingi Anies Baswedan.


KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

2 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

Ali Fikri menyebut bisa saja senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berasal dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.


Top Nasional: 15 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Kata Anies soal Sinyal Jokowi Dukung Prabowo - Ganjar

2 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: 15 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Kata Anies soal Sinyal Jokowi Dukung Prabowo - Ganjar

KPK menyebut penggeledahan Rumah Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 menemukan sejumlah senjata api


Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, KY Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

3 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, KY Sebut Belum Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut baru bisa turun tangan jika ada dugaan pelanggaran etik hakim perkara Tragedi Kanjuruhan


3 Alasan Koalisi Perubahan Belum Deklarasi Bersama Dukung Anies Baswedan

3 hari lalu

(ki-ka) Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra, Sekjen DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman, Perwakilan Tim Kecil Anies Baswedan Sudirman Said, Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Al Muzzammil Yusuf, Jubir PKS Pipin Sopian, Jubir PKS M Kholid berfoto bersama saat deklarasi capres Partai PKS di kawasan Soewarna, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 30 Januari 2023. PKS secara resmi bergabung dalam Koalisi Perubahan bersama Partai Nasdem dan Partai Demokrat untuk mengusung Anies Baswedan menjadi capres di pilpres 2024. ANTARA FOTO/Fauzan
3 Alasan Koalisi Perubahan Belum Deklarasi Bersama Dukung Anies Baswedan

Jubir Demokrat Herzaky mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan Koalisi Perubahan belum deklarasi bersama dukungan Anies Baswedan Capres 2024


Anies Baswedan Beri Kode Koalisi Perubahan Tambah Anggota : Tidak Lama Lagi Ada Parpol Keempat

3 hari lalu

Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan. FoTo dok: Sudirman Said
Anies Baswedan Beri Kode Koalisi Perubahan Tambah Anggota : Tidak Lama Lagi Ada Parpol Keempat

Anies Baswedan memberi sinyal adanya tambahan anggota dalam Koalisi Perubahan.