TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membidik kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha PT Askrindo periode 2016-2020. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembagian komisi secara tidak sah di PT AMU tersebut.
"Nanti perkembangan penyidikan, apakah ada tersangka lain atau tidak," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Selasa 9 November 2021.
Pada 8 November, penyidik menetapkan Komisaris PT AMU yang juga mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo Anton Fajar Siregar sebagai tersangka baru. Penetapan Anton Fajar Siregar menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.
Dua tersangka lainnya yakni Firman Berahima selaku mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT Askrindo, kemudian Wahyu Wisambada selaku mantan Direktur Pemasaran PT AMU pada 27 Oktober lalu.
Posisi kasus ini, dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU secara tidak sah.
Cara yang dilakukan dengan mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611,428 juta, 762.900 dolar AS dan 32.00 dolar Singapura.
Menurut Supardi, ketiga tersangka menerima uang korupsi berupa pembagian komisi senilai dengan uang yang disita oleh penyidik Rp611,428 juta.
Baca: Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Mantan Dirut PT Askrindo Sebagai Tersangka